Taufan Gama Diduga Ambil Aset PMDU
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/taufan-gama-diduga-ambil-aset-pmdu.html
Kisaran, (ABP)
Setelah sebelumnya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/976/VIII/2014/SPKT III Poldasu terkait laporan H Ishaq MG mengenai dugaan penguasaan lahan tanpa izin dan mendirikan bangunan terhadap aset Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (PMDU) Kisaran yang dilakukan Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang tersebar, kini selebaran tentang Informasi Rinci Objek Pajak (IROP) bangunan rumah dan tanah yang dilaporkan ke Poldasu kembali tersebar.
Dalam IROP yang terdiri dari tiga halaman ini tertulis pada tahun 2012 dengan NOP 12.06.710.010.004-0017.0. letak OP (Objek Pajak) Jalan Mahoni 17A, tercantum wajib pajak atas nama Drs Taufan Gama S yang berstatus pemilik. Dan, tertera luas tanah WP seluas 1.341 meter persegi dengan jenis tanah berupa tanah dan bangunan.
Kemudian pada lembar kedua di tahun pajak 2002, dengan NOP 12.06.710.010.004-0077.0. letak OP Jalan Mahoni RW/RT 00/000 tercantum wajib pajak Rumah Yayasan Daar Ulum berstatus pemilik tertera luas tanah seluas 400 meter persegi dan jenis tanah fasilitas umum, dan pada lembar ketiga tertera tahun pajak 2012, NOP 12.06.710.010.004-0078.0, letak OP Jalan Mahoni tercantum wajib pajak rumah Yayasan Daar Ulum berstatus pemilik yang tertera luas tanah seluas 800 meter persegi dengan jenis tanah dan bangunan.
Menyikapi adanya selebaran ini, salah seorang tokoh Asahan H Hamonangan Siahaan, Minggu (19/10/2014) menyebutkan, bangunan rumah milik Pemda yang telah diberikan ke pihak Yayasan PMDU sudah berganti kepemilikannya.
Aneh, mengapa dua wajib pajak tercantum pemilik tanah adalah rumah Yayasan PMDU dan satu lagi wajib pajaknya langsung Taufan Gama Simatupang.
Padahal seharusnya ketiganya objek pajaknya adalah rumah yayasan bukan Taufan Gama Simatupang. "Jadi, ini merupakan bukti kuat rumah dengan objek pajak di Jalan Mahoni Nomor 17A sudah tidak atas nama Yayasan PMDU lagi, tapi atas nama Taufan Gama sebagai pemilik. Padahal dua bangunan lain masih berada pada Kapling VI dimana tertera wajib pajak atas nama rumah Yayasan PMDU,"ujarnya
Politisi Demokrat ini juga menyebutkan, selain aset rumah yang saat ini ditempati Taufan Gama, ada juga aset Yayasan PMDU berupa lahan kebun sawit berada di sisi selatan IAIDU dengan luas sekitar 11.000 meter persegi, yang sampai saat ini belum diketahui kemana hasil panen sawit tersebut selama 10 tahun.
Bukan itu saja malah di Kecamatan Tinggi Raja juga terdapat lahan sawit juga milik PMDU dengan luas 20 Ha, yang kini sudah beralih fungsi menjadi kandang lembu diduga juga milik Taufan Gama.
Di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge juga terdapat lahan sawit seluas lebih kurang 100 Ha yang kini tidak diketahui keberadaannya.
Selain rumah, Yayasan PMDU memiliki banyak aset antara lain ladang sawit di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge seluas 100 Ha, di Kecamatan Tinggi Raja Dusun V seluas 10 Ha dan di samping sekolah PMDU. Namun, tidak diketahui ke mana hasil panen dari kebun sawit yang menurut orang tua Taufan Gama kala itu merupakan Bupati Asahan, hasil panen sawit tersebut digunakan untuk mendukung kesejahteraan guru-guru PMDU, juga untuk membantu biaya ibadah haji guru PMD.
"Tapi, sampai kini kita tidak mengetahui ke mana hasil panen sawitnya, malah salah satu aset sudah beralih fungsi sebagai kandang lembu milik Taufan,"ujarnya.
Hamonangan berharap, anggota DPRD Asahan yang baru dilantik segera membentuk Pansus PMDU dan memanggil Bupati Asahan untuk menanyakan laporan pendiri PMDU ke Poldasu, serta menanyakan siapa pengurus yang sah saat ini, ke mana aset-aset PMDU. Sebab saat diperiksa sebagai saksi Drs Rudy S mengaku, dirinya hanya ditunjuk secara lisan menjadi Ketua Yayasan PMDU tanpa disertai SK resmi.
"Kita akan mendesak DPRD Asahan agar membentuk Pansus dan memanggil Taufan Gama untuk menjelaskan secara rinci ke mana saja aset-aset PMDU dan siapa sebenarnya ketua dan pengurus yayasan saat ini,"tegas Monang.
Hal senada diungkapkan salah seorang alumnus PMDU, Ustaz Abdul Rahman Rifa’i. Menurutnya, sekitar tahun 1980 Bupati Asahan alm H Abdul Manan Simatupang berpesan kepada para santri di
PMDU, agar menjaga lahan-lahan sawit milik PMDU untuk digunakan demi kemajuan pesantren.
"Jadi, kalau lahan sawit itu benar adanya, sangat disayangkan saat ini kita tidak pernah mengetahui ke mana hasil panen sawit yang berada di samping PMDU dan lebih parah lagi kita sudah tidak mengetahui ladang sawit yang berada di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge,"ungkapnya.(jc/a)
Posting Komentar