Sekda Bireuen Diminta Tegur Pejabat yang Tidak Beri Informasi Publik
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/sekda-bireuen-diminta-tegur-pejabat.html
Bireuen, (ABP)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bireuen diminta untuk mengingatkan bawahannya agar memberikan informasi yang diminta masyarakat. Hal ini berkaitan dengan surat permintaan Dokumen LPJ APBK Tahun 2013 dan Dokumen APBK-P Tahun 2014, dari Perkumpulan BIMa tertanggal 19 September 2014 kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) dengan nomor 142/SP/IX/2014 yang hingga, Rabu (8/10/2014) tidak ditanggapi.
![]() |
| M. Nasir dari Perkumpulan BIMa mengajukan surat keberatan kepada Sekda Bireuen Ir. Zulkifli terkait permohanan informasi publik (ft-Tarmizi A. Gani) |
M. Nasir dari perkumpulan BIMa mengatakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 35 Ayat (1) huruf c disebutkan bahwa apabila tidak ditanggapinya permintaan informasi Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Inilah yang menjadi dasar mengajukan keberatan kepada Sekda Bireuen melalui surat Perkumpulan BIMa Nomor 143/SP/X/2014 tanggal 8 Oktober 2014. Selain kepada Bupati Bireuen, surat keberatan tersebut juga dikirimkan tembusannya kepada Komisi Informasi Aceh (KIA),"kata Nasir.
Sebenarnya apa yang dimohonkan oleh Perkumpulan BIMa merupakan informasi yang harus disediakan setiap saat oleh badan publik dan harus cepat, tepat, mudah dan sederhana dalam mendapatkannya. Ini harus menjadi perhatian bagi Bupati Ruslan untuk memerintahkan semua PPID agar serius dalam mengelola dan mendokumentasikan informasi publik.
Undang-undang telah menjamin hak semua warga Negara untuk mendapatkan informasi, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah kearah yang lebih baik, sebut M. Nasir.
Ia menambahkan, kinerja Sekwan sudah sepatutnya di evaluasi atau mencari orang yang tepat sebagai pengganti sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
Maka dari itu, jika dalam tempo 30 (tiga puluh) hari kerja Atasan PPID Kabupaten Bireuen tidak juga menindaklanjuti, Perkumpulan BIMA akan menggugat ke Komisi Informasi Aceh untuk penyelesaian sengketa informasi publik.
Kejadian ini akan menambah sederetan kasus sengketa informasi publik di Kabupaten Bireuen yang berakhir di meja KIA. Dan tentunya PPID memiliki peran yang besar dalam memperburuk citra kepemimpinan Bupati Ruslan dimata masyarakat Kabupaten Bireuen, sebut awak BIMa yang aktif dalam kegiatan advokasi pelayanan publik.
Selain itu, Perkumpulan BIMa juga menilai Bupati Ruslan belum serius dalam mewujudkan Bireuen sebagai daerah wisata pelayanan publik. Sulitnya akses informasi menandakan Bireuen sebagai daerah wisata pelayanan publik hanya mimpi belaka, karena keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator yang harus dipenuhi, urai M. Nasir usai menyerahkan surat pengajuan keberatan tersebut kepada Sekda Kabupaten Bireuen Ir. Zulkifli. (rel)
.jpg)
Posting Komentar