Puluhan Pengelola Tambang di Aceh Besar iIlegal
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/puluhan-pengelola-tambang-di-aceh-besar.html
Jantho,(ABP)
Setidaknya ada puluhan usaha tambang mineral di Aceh Besar sampai saat ini berstatus illegal. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh Besar, Fauzi ST MT, mengatakan saat ini pihaknya sedang membentuk tim terpadu untuk menertibkan 57 usaha pengolahan mineral nonlogam dan batuan, pada 10 kecamatan di Aceh Besar yang bermasalah, baik dalam hal izin, pelaporan, serta melakukan penambangan di lokasi yang tidak dibolehkan.
![]() |
| Ilustrasi (int) |
“Sebanyak 57 perusahaan yang mengelola tersebut sudah masuk dalam pengawasan kami, yakni 10 persen bermasalah perizinannya, 40 persen bermasalah dengan pelaporan produksinya, dan 50 persen mengambil bahan tambang di lokasi yang dilarang,” kata Fauzi saat dihubungi ABP, Senin (13/10/2014).
Fauzi menegaskan, setiap perusahaan wajib mematuhi aturan perundangan yang berlaku termasuk Qanun, Perbup, Surat Keputusan dan Instruksi Bupati, terkait usaha tersebut, tambah Fauzi
Terkait persoalan ini sebagai pedoman pemerintah dalam mengevaluasi penggunaan material terhadap potensi yang tersedia, semua regulasi diatas harus terkait dan mengikat,. sehingga pemerintah dapat memproyeksikan cadangan mineral bukan logam dan batuan, sebagai keberlangsungan pembangunan, khususnya di Kabupaten Aceh Besar.
Adapun beberapa perusahaan pengolahan mineral yang membandel itu yakni, industri penghancur batu, industri pengolahan aspal, dan industri pengolahan magnesium, jelas
Fauzi.
Padahal, secara aturan, pengusaha baru dibolehkan menjalankan industrinya jika telah memiliki izin usaha, atau paling tidak membuat MoU dengan perusahan yang telah ada izin. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tim terpadu Pemkab Aceh Besar akan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan saran yang pernah kami sampaikan, untuk melengkapi segala persyaratan atas industri mereka,” katanya. (*/lan)

Posting Komentar