PT Sumut Keluarkan Surat Penahanan Mantan Pejabat PLN Pembangkit Belawan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/pt-medan-keluarkan-surat-penahanan.html
Medan, (ABP)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sumut ternyata telah mengeluarkan surat penetapan penahanan rumah tahanan terhadap mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman. Ia merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 yang telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada bulan Juli lalu dan kemudian melakukan banding.
![]() |
| poto/internet |
Selaku terdakwa, Ermawan sebelumnya berstatus tahanan kota karena adanya jaminan dari pihak PLN berupa uang sebesar Rp. 23,9 Miliar atau setara jumlah kerugian negara, bahkan Menneg BUMN beserta jajaran direksi PT PLN ikut menjadikan diri mereka sebagai jaminan.
Penetapan penahanan terhadap Ermawan ini seperti disampaikan Humas PT Sumut, Bantu Ginting SH kepada wartawan dan menegaskan bahwa penetapan penahanannya bahkan telah mereka keluarkan pada tanggal 6 Oktober 2014 kemarin.
Bantu Ginting SH menerangkan kalau majelis hakim PT yang menangani perkara banding dan penetapan penahanan itu langsung dilakukan oleh Ketua PT Sumut,
A.TH. Pudjiwahono SH M Hum didampingi 4 hakim anggota.
"Jadi secara umumnya setelah dikeluarkannya penetapan penahanan rutan terhadap Ermawan dan telah diterima oleh pihak kejaksaan, maka kita tinggal menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan,"ujar Bantu.
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Plt Kasipidsus, Ferdinan menyatakan pihaknya baru menerima salinan penetapan putusan tersebut pada tanggal 10 Oktober 2014 kemarin dan akan segera mempelajarinya dan melakukan eksekusi.
"Benar suratnya sudah kita terima dan sedang kita pelajari dan akan kita lakukan eksekusi dimana upaya pertama kita dengan menyuratinya agar hadir di Kejari Medan, paling tidak langkah yang kita ambil persuasif terlebih dahulu,"ujar Ferdinan.
Tambah Ferdinan, apabila setelah disurati Ermawan tidak mau hadir, bahkan keberadaannya bisa sampai tidak diketahui atau menghilang, maka pihaknya akan memanggil para penjamin karena sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas keberadaan Ermawan.
Sementara itu dari pihak PT PLN yang tidak mau namanya disebut, menyatakan bahwa Ermawan pada Selasa (14/10/2014) atau mulai hari ini diketahui tidak masuk kerja.(lin)

Posting Komentar