Poldasu Gerebek Pangkalan Elpiji Oplosan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/poldasu-gerebek-pangkalan-elpiji-oplosan.html
Medan, (ABP)
Polda Sumut menggerebek pangkalan elpiji (LPG) yang mengoplos gas subsidi menjadi non subsidi di salah satu rumah Jalan Teratai No. 3 Kelurahan Sarirejo, Kec. Polonia, Medan.
![]() |
| Poto/int |
Dari lokasi tersebut petugas mengamankan dua orang pekerja yang mengoplos gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg, tetapi tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Helfi Assegaf kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu (8/10/2014) mengatakan, kegiatan ilegal pangkalan elpiji milik Nuranita Gultom tersebut sudah berlangsung selama lebih tujuh bulan.
"Saat penggerebeken itu petugas memergoki dua pekerjanya mengoplos gas dari tabung 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg non subsidi. Dari kegiatan itu keuntungan diperoleh pelaku Rp50 ribu tiap tabung," sebutnya.
Helfi mengatakan, penggerebekan dilakukan petugas Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Poldasu yang telah mengamati kegiatan ilegal tersebut selama beberapa pekan. "Dua orang yang diamankan dan diminta keterangannya berinisial ST dan AS. Penyidik juga sudah memanggil dan memeriksa pemilik pangkalan," ujar Helfi.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti 63 tabung berisi gas 3 kg, 48 tabung gas 3 kg kosong, 12 tabung berisi 12 kg, 18 tabung gas 12 kg kosong, 6 regulator (selang), 1 timbangan dan 1 lembar kartu pangkalan elpiji 3 kg dengan nomor registrasi 238/-/DPC-SUMUT/II/2014 dengan nama pangkalan Gultom Gas.
Helfi mengatakan, penggerebekan dilakukan petugas Subdit I/Indag Direktorat Reskrimsus Poldasu yang telah mengamati kegiatan ilegal tersebut selama beberapa pekan. "Dua orang yang diamankan dan diminta keterangannya berinisial ST dan AS. Penyidik juga sudah memanggil dan memeriksa pemilik pangkalan," ujar Helfi.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti 63 tabung berisi gas 3 kg, 48 tabung gas 3 kg kosong, 12 tabung berisi 12 kg, 18 tabung gas 12 kg kosong, 6 regulator (selang), 1 timbangan dan 1 lembar kartu pangkalan elpiji 3 kg dengan nomor registrasi 238/-/DPC-SUMUT/II/2014 dengan nama pangkalan Gultom Gas.
Helfi menyebutkan, pemilik pangkalan akan dikenakan pasal 62 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 480 ayat 1 (e), 2 (e) dan pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tetapi kita tidak menahan pemilik pangkalan, termasuk pekerjanya karena dianggap kooperatif," sebutnya.
Mengenai adanya permainan spekulan terhadap kelangkaan gas bersubsidi 3 kg di Medan, Helfi menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Dia meminta masyarakat memberikan informasi jika mengetahui adanya aktifitas mencurigakan yang dilakukan distributor gas. "Kita akan selidiki para spekulan, jika ditemukan akan ditindak tegas," kata dia menegaskan.(wahyu)

Posting Komentar