anakbangsapost

PN Medan Kabulkan Praperadilan Fachrul Riza

Medan, (ABP)
Hakim Supomo, SH, MH, mengabulkan gugatan praperadilan No. 40/Pra.Pid/2014/PN.Medan, atas nama Fachrul Riza (25) warga Jl. Terusan Negara Medan, terhadap Kapoldasu, Dir. Reskrim Poldasu, Kapolresta Medan, Kasat Serse Polresta Medan, Kanit Tipiter Polresta Medan, dan Penyidik Pembantu, Aiptu Sucipto, SH, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan oleh kuasa hukum Sitorus & Associates, Rabu (1/10/2014). 
Dalam amar putusannya Hakim Supomo menyebutkan, menerima permohonan praperadilan Fachrul Riza, dan menyatakan tidak sah tindakan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), serta memerintahkan Kapoldasu atau Dir. Reskrim Poldasu untuk mengambil alih proses hukum selanjutnya, terhadap laporan perkara atas nama pelapor Fachrul Riza No. Pol. LP/239/I/2011/SU/Resta Medan. 
Dalam pertimbangannya Hakim juga menyebutkan jika perkara pidana yang disangkakan oleh Khairul Abdi, tidak dapat diambil alih oleh orangtuanya (Cut Erna dan M. Dedy) apalagi tersangka sudah dewasa, dan jikapun ada perdamaian, sama sekali tidak pernah dihadiri oleh Khairul Abdi. “Jika terjadi perdamaian tentunya laporan pengaduan dicabut”, sebut Hakim Supomo, SH, dalam sidang dengan panitera Daud Purba, SH, dan kuasa hukum Polri, Riswanto dan Kompo Napitupulu. 
H. Hasanuddin, SH, didampingi Yusron Sitorus, SH, H. Ahmad Solihin SH, Zufri Husin Siregar, SH, usai sidang kepada wartawan menyebutkan, pihaknya segera melaporkan gugatan perdata menyusul dikabulkannya gugatan praperadilan. Apalagi sebut H. Hasanuddin, selama hampir 4 tahun kliennya dirugikan baik secara materiil dan moriil, akibat lamanya penanganan perkara, hingga akhirnya penyidikan dihentikan. 
“Segera kita daftarkan gugatan perdata kepada Kapolri dan penyidik Aiptu Sucipto, SH, sebanyak Rp. 5 miliar. Kita berharap penangangan perkara yang berlarut-llarut dan tidak tuntas ini, jangan sampai berulang dan menjadi kebiasaan para oknum penyidik”, tukas H. Hasanuddin, SH. 
Dalam persidangan sebelumnya, Cut Erna (orangtua Khairul Abid) mengakui, jika idrinya yang menmbil uang ke leasing, dan setelah itu uangnya dibawa pergi oleh anaknya (Khairul Abdi) dan Fachrul Riza. “Saya yang langsung mengambil uang ke leasing, tapi setelah itu uangnya diambil Khairul Abdi dan katanya dibagi dengan Riza”, ujar Cut Erna dalam keterangannya kepada Hakim Supomo, SH. (yan)

Related

Hukum 2069815881375433137

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item