Mahasiswa Desak Poldasu Periksa Wabup Tapteng
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/mahasiswa-desak-poldasu-periksa-wabup.html
Medan, (ABP)
Puluhan mahasiswa mengatasnamakan DPP Gerakan Mahasiswa Republik Indonesia (DPP GM RI) Sumut kembali menggelar unjukrasa ke Poldasu. Mereka mendesak Polda memeriksa dan menahan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung. "Kami meminta agar wakil bupati ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
![]() |
| poto/int |
Dia menyatakan, kedatangan mereka untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Tapteng terkait dugaan penipuan terhadap dua korban yang dijanjikan menjadi bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tapteng.
"Seharusnya wakil bupati menjadi contoh dan pengayom masyarakat, bukan malah menjadi bahan cerita miring. Kami miris mendengar pemimpin yang tidak punya nurani," kata dia menuding penanganan kasus itu sangat lamban.
Mereka berharap Kapolda yang baru tidak tebang pilih dalam menangani kasus dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak manapun.
Sementara penyidik kasus itu, AKP Sitiani Purba mengatakan telah memeriksa empat orang saksi.
"Kasus ini masih dalam proses, kami telah memeriksa empat saksi, terdiri saksi terlapor dan saksi pelapor," katanya dihadapan para pengunjukrasa.
Dia kemudian meminta mahasiswa bersabar, karena harus ada tahapan penyelidikan yang mesti dilakukan. Untuk memeriksa seseorang memerlukan waktu, ada tahapannya.
"Penyidik juga harus memerhatikan hak asasi semua orang, termasuk terlapor. Tidak bisa langsung dilakukan penahanan sebelum ada bukti kuat," sebutnya.
Sitiani Purba memastikan, Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum serius mengungkap kasus itu.
"Kami sudah menerima laporan dari korban Sumiati Daeng dan Yusnidar Laoly. Ini pasti diproses," katanya.
Dia menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi terpalor di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memang ada penerimaan uang tersebut.
Tetapi ada perbedaan keterangan dari saksi pelapor soal nilai, tatacara penyerahan, lokasi dan siapa yang menyerahkan," ujarnya.
Karena itu, kata dia, penyidik selanjutnya akan melakukan konfrontir terhadap saksi-saksi dikarenakan masing-masing memberi keterangan berbeda, dan ini sebutnya, membutuhkan waktu.
"Kasus ini sederhana dan tidak rumit, namun ada tahapan. Setelah pemeriksaan saksi, maka dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," jelasnya.(wahyu)

Posting Komentar