anakbangsapost

Kasasi KISS FM Ditolak MA

Medan, (ABP) 
Setelah berjuang lebih dari setahun, akhirnya kasus perseteruan antara Kartika Singarimbun, dengan KISS FM grup mencapai final dengan ditolaknya kasasi KISS FM grup oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam website resmi MA http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/ , majelis hakim menolak kasasi pemohon PT Kidung Indah Selaras Suara (KISS FM Grup) yang didaftarkan pada 25 Juni 2014 lalu.
Perkara dengan Nomor Register : 380 K/Pdt.Sus-PHI/2014 ini diputus majelis hakim pada tanggal 29 September 2014. Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan, Kartika juga sudah memenangkan perkara ini pada Juni lalu.
Oleh majelis hakim PHI Medan, KISS FM grup dijatuhi hukuman untuk membayar kewajibannya kepada Kartika. Namun perusahaan holding sejumlah radio di Medan ini kemudian kasasi.
Sebagaimana diketahui kasus ini bermula ketika Kartika Singarimbun diberhentikan sebagai station manager Mix FM pada 13 Mei 2013 dan station manager Lafemme FM pada 17 Juli 2013. Keduanya adalah anak perusahaan Kiss FM Grup. Pemberhentian ini disebabkan karena Kartika menolak pemutasian dari station manager menjadi sales marketing dan juga penurunan gaji.
Sejak itu Kartika mengajukan kasus PHK nya ke Disnakertrans Sumut yang kemudian mengeluarkan anjuran menyelesaikan pemecatan itu harus sesuai UU. Disnakertrans juga menemukan ternyata perusahaan-perusahaan itu tidak terdaftar ikut Jamsostek dan beberapa pelanggaran lain.
Disisi lain Disnaker Kota Medan juga berupaya memediasi kedua pihak. Hingga pertemuan keempat, tidak mencapai kesepakatan.
Sementara itu, laporan atas pelanggaran Jamsostek telah diputus oleh PN Medan. Dalam persidangan terungkap selama ini perusahaan tersebut mengabaikan Jamsostek. Bahkan GM nya sendiri Dedi F Moningka mengaku tidak pernah memiliki Jamsostek. Majelis hakim pun kemudian memutus KISS FM bersalah karena mengabaikan Jamsostek.
Kriminalisasi
Disisi lain Kartika ternyata juga dikriminalasasi. Pihak Kiss FM grup mencoba mencari-cari kesalahannya dengan melaporkan penggelapan laptop ke Polresta Medan yang kemudian ditangani Polsek Sunggal. Panggilan polisi diladeni Kartika dengan menunjukkan bukti-bukti yang dimilikinya. Kasus ini kemudian dihentikan oleh Poldasu karena tidak cukup bukti. (ea)

Related

Hukum 4723121471879415785

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item