DPRD Sumut Tetapkan Pimpinan Dewan dan Fraksi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/dprd-sumut-tetapkan-calon-pimpinan.html
Medan(ABP)
Rapat paripurna penetapan impinan dan ketua DPRD Sumut serta pembahasan tata tertib anggota DPRD Sumut akhirnya disahkan lewat sidang paripurna DPRD Sumut, Kamis (9/10/2014).
Rapat yang dipimpin Ketua Sementara H Ajib Shah dan Wakil Ketua Sementara Budiman Nadapdap itu juga serta dihadiri Gubsu Gatot Pujo Nugroho yang diwakili Staf Ahli Gaubsu Fitriyus serta SKPD jajajaran Pemprovsu.
Dalam paripurna juga disampaikan laporan kelompok kerja pembahasan tata tertib, serta pendapat fraksi atas hasil pembahasan kelompok kerja DPRD Sumut. Paripurna ini melakukan penetapan alat kelengkapan DPRD Sumut yang terdiri pembentukan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah juga menetapkan susunan berdasarkan usulan fraksi- fraksi.
Dalam paripurna juga disampaikan laporan kelompok kerja pembahasan tata tertib, serta pendapat fraksi atas hasil pembahasan kelompok kerja DPRD Sumut. Paripurna ini melakukan penetapan alat kelengkapan DPRD Sumut yang terdiri pembentukan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah juga menetapkan susunan berdasarkan usulan fraksi- fraksi.
Pimpinan dewan yang terpilih adalah Ketua DPRD Sumut H Ajib Shah ( Partai Golkar), Wakil Ketua RUben Tarigan ( PDIP), HT Milwan ( Partai Demokrat), Zulkifli ( Hanura) , Parlinsyah Siregar (Partai Gerindra) .
Sedangkan susunan komposisi ketua di fraksi-fraksi diantaranya Fraksi PDIP Budiman Nadapdap, Fraksi Golkar Ridho Lubis, Fraksi Demokrat Saleh Bangun, Fraksi Gerindra Antony Purba, Fraksi PAN H Syah Affandin, Fraksi Hanura Aduhot Simamora, Fraksi PKS Zulfikar, dan Fraksi Gabungan Robby Harahap.
Setelah penetapan unsur pimpinan dewan ini, rapat sidang paripurna DPRD Sumut sempat diskors selama 15 menit untuk merumuskan rancangan kerja yang menghasilkan empat rumusan yakni tentang pembahasan R APBD.
Kedua, tetap pada prinsipnya dewan tetap menyampaikan pendapat akhir fraksi, kemudian selama reses DPRD Sumut tidak terikat pada hasil musrembang Pemprovsu dan anggota DPRD Sumut harus diberikan tunjangan transportasi. Untuk hal ini pimpinan harus berkomunikasi dengan Gubernur. Lalu soal pergantian fraksi hanya disetujui jika ada surat dari pimpinan partai.
Hasil rumusan yang dibacakan Ketua Tim Perumus Mustofawiyah ini menutup rapat sidang paripurna dan selanjutnya hasil rapat ini dibawa ke Mendagri untuk selanjutnya disahkan dan kemudian dilantik.(erris)

Posting Komentar