Ditjen Dikti Akan Proses Membanjirnya Mahasiswa Asing USU
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/10/dikti-tengah-proses-kasus-membanjirnya.html
Medan, (ABP)
Pimpinan Universitas Sumataera Utara (USU), yakni Rektor dan Ketua Panitia Lokal Penerimaan Mahasiswa Baru sepertinya bakal menghadapi masalah. Karena ternyata, Ditjen Dikti di Jakarta menaruh perhatian besar pada pembangkangan USU terhadap pembatasan jumlah mahasiswa asing,
Informasi ini diperoleh wartawan setelah coba mengkonfirmasi Kepala Bagian Informasi dan Pelaporan Moch.Wiwin Darwina, S.E., M.SI, lewat Kepala Sub Bagian Layanan Informasi Bhimo Widyo Andoko, SH, MH, Selasa siang (14/10/2014).
![]() |
| Humas Ditjen DIKTI Bhimo Widyo Andoko |
Ia mengucapkan terima kasih atas pengaduan masyarakat, terkait pelanggaran terhadap ketentuan Ditjen Dikti.
“Tks mas, jika jk sdh ada akan saya sampaikan kepada dit pembelajaran dan kemahasiswaan untuk ditindaklanjuti, tks”, demikian isi pesan singkat Kasubag Layanan Informasi Ditjen Dikti tersebut.
Menyoroti hal tersebut Azman dari LSM Bina Sosial Indonesia mengatakan, agar Gubsu Gatot Pujonugroho, Wagubsu yang saat ini merupakan Ketua Ikatan Alumni (IKA) USU, termasuk 9 anggota Majelis Wali Amanat yang baru terpilih untuk segera minta klarifikasi dari pihak Pimpinan USU.
Apalagi selama ini USU selalu mendapatkan bantuan dari APBN dan APBD Sumatera Utara. Jangan sampai terkesan, bantuan yang berasal dari uang rakyat Sumut itu, malah dihabiskan untuk membuat pintar anak-anak dari luar negeri.
“Pempropsu dan DPRD Sumut harus segera melakukan klarifikasi. Apalagi sebelumnya sekitar tahun 2012 lalu. DPRD Sumut pernah minta agar USU mengurangi jatah jumlah mahasiswa asing”, keras Azman kepada wartawan saat diwawancarai di Hotel Madani Medan.
Menurut Azman, dilampuinya batas kuota 10% jumlah mahasiswa asing, yang telah ditentukan oleh Dikti lewat surat tertanggal 31 Mei 2001, kemudian tanggal 25 Juni 2014, serta tanggal 5 Agustus 2014, akan memposisikan Ditjen Dikti yang merupakan perpanjangan tangan Menteri Pendidikan, seolah tidak mempunyai fungsi pengawasan.
Padahal lanjut Azman, pembatasan jumlah mahasiswa asing tadi, guna mencegah terjadinya penumpukan mahasiswa asing pada satu universitas, sekaligus guna menjaga mutu lulusan khususnya lulusan Fakultas Kedokteran.
“Yang saya tahu melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga serta atasan, bagi PNS merupakan hal yang sangat tabu. Dan pastinya akan mengakibatkan dampak berupaya tindakan administratif. Apalagi karena USU dalam pembiayaanya selain mengumpulkan dana publik, juga mendapatkan bantuan APBN dan APBD Sumatera Utara. Maka bukan tidak mungkin pelanggaran ketentuan yang berhubungan dengan pembiayaan ini, dapat masuk dalam kategori KKN, dan harus diusut oleh kejaksaan maupun KPK”, tandas Azman.
Azman berharap polemik membanjirnya mahasiswa asing USU segera dituntaskan, sebab bukan hanya para pejabat USU saja yang terkait dalam membanjirnya mahasiswa asing tersebut. Tapi bukan tidak mungkin melibatkan para birokrasi di Pemerintahan Provinsi serta di Kementrian Pendidikan.
“Harus ada pertanggungjawaban terhadap membanjirnya mahasiswa asing. Jangan sampai, seolah-olah membludaknya mahasiswa asing, karena adanya konspirasi pejabat provinsi dan pimpinan universitas, serta oknum di kementrian”, ujar Azman.
Sedang Humas USU Bisru Hafie yang coba dikonfirmasi tentang tanggapan pihak Rektor dan Panitia Lokal tentang pelanggaran terhadap pembatasan kuota mahasiswa asing yang tengah diproses Dikti menyebutkan belum memperoleh informasi.
Sedang Humas USU Bisru Hafie yang coba dikonfirmasi tentang tanggapan pihak Rektor dan Panitia Lokal tentang pelanggaran terhadap pembatasan kuota mahasiswa asing yang tengah diproses Dikti menyebutkan belum memperoleh informasi.
"Terima kasih atas informasinya. Namun kita belum mengetahui hal tersebut”, pesan Bisru lewat selulernya, Selasa,(14/10/2014).(yan)

Posting Komentar