anakbangsapost

Bangunan Centre Point Bentuk Nyata Melawan Hukum

Medan, (ABP) 
Bangunan milik PT Arga Citra Kharisma (ACK) yang kini bernama Centre Point di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur adalah simbol melawan hukum. Gedung itu tidak memiliki Amdal, tidak ada SIMB (Surat Izin mendirikan Bangunan), namun dengan beraninya membangun gedung pencakar langit. "Gedung itu adalah simbol hukum tidak berlaku bagi mereka,"kata praktisi hukum, Hamdani Harahap, pekan lalu. 
Maket Gedung Centre Point (int)
Hal itu dikatakannya terkait dengan ditetapkannya status tersangka kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Dwi Purnama oleh Polda Sumut. 
Dwi Purnama ditetapkan sebagai tersangka karena menolak menerbitkan sertifikat lahan yang diakui milik PT ACK. Menurut Hamdani alasan BPN Medan tidak menerbitkan sertifikat karena hak kepemilikan PT. ACK atas lahan itu belum inkrah karena masih ada PK (Peninjauan Kembali) oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI). "BPN Medan pasti menggunakan dasar kehati-hatian," imbuhnya. 
Hamdani Harahap menilai, tindakan Ditreskrimum Poldasu menetapkan Dwi Purnama sebagai tersangka melanggar azas kepatutan dan kehati-hatian. "Penyidik harus menggunakan azas kepatutan dan kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, demikian juga pejabat lain dalam mengambil keputusan. Artinya, harus saling menghargai, karena itu, penetapan tersangka kepada Dwi Purnama, salah," tegas Hamdani Harahap. 
Dia menyebutkan, kebijakan Poldasu menetapkan tersangka tidak dilandasi hukum bahkan menyimpang dari hukum. "Parameternya adalah hukum bukan keinginan pihak tertentu," tegas Hamdani. 
Sebagai solusi hukum, sambung Hamdani, kalau seorang pejabat negara tidak tepat melakukan kebijakan, seharusnya mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan seperti pelanggaran kriminal. Disebutkannya, dengan tindakan Ditreskrimum menetapkan Dwi Purnama jadi tersangka, menjadi preseden buruk kedepan yang mengakibatkan seseorang tidak mau lagi menjadi pejabat. 
Walau demikian, sambung Hamdani, hukum dan keadilan masih ada bagi orang yang mau memperjuangkannya. Sejarah membuktikan, Raja Fir'aun yang sampai membunuh anak laki-laki baru lahir dengan tujuan supaya tidak ada penggantinya dan menjadi Tuhan. Tapi, kekuasaan itu runtuh dengan sendirinya. Demikian juga dengan mafia tanah, pasti ada penegak hukum nantinya yang betul-betul membela kepentingan masyarakat banyak dengan menegakkan hukum. 
Begitupun Hamdani mengaku masih punya harapan dari Kapoldasu yang baru Irjen Pol. Drs. Eko Hadi Sutedjo. Pihaknya berencana akan menemui pimpinan tertinggi di Poldasu itu supaya ikut merasakan penderitaan yang dilakukan para mafia tanah di Sumut. 
Mantan Walikota Akan Diperiksa 
Sementara penyidik Subdit II/Harda-Bangtah memiliki peluang besar untuk memanggil dan memeriksa para mantan walikota Medan, salahsatunya Rahudman Harahap. "Sengketa PT ACK ini sudah lama sehingga ada dugaan melibatkan pejabat lama. Dengan dijadikannya Kakanwil BPN Medan sebagai tersangka, penyidik berpeluang besar memeriksa para mantan walikota dan pejabat lainnya di Kodya Medan," kata Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kombes Pol.Drs. Dedy Irianto, kepada wartawan di Medan. 
Dia mengatakan, ada kecurigaan, Kepala BPN Medan menerbitkan surat penolakan penerbitan sertifikat atas lahan PT. ACK atas suruhan oknum tertentu. Padahal, surat keberatan dari pelapor (PT.KAI) belum diterima. Dengan penetapan tersangka terhadap Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak Kanwil BPN Kota Medan, Hafizunsyah, sambung Dedy, menjadi pintu masuk penyidik untuk mengusut mafia tanah di Medan. 
"Kalau jadi mafia tanah, harus dekat dengan pejabat. Kalau tidak, itu namanya preman," tegas Dedy. Namun, Dedy yang didampingi Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Yusup Saprudin tidak menyebut identitas mantan Walikota Medan yang berpeluang diperiksa. 
"Walau saya tidak menjadi Direktur Ditreskrimum Poldasu lagi, tapi saya berpesan dan punya harapan bagi penyidik Poldasu untuk membongkar kasus mafia tanah di Sumut," kata Dedy. 
Terkait tindakan penyidik menetapkan Kakanwil BPN Kota Medan menjadi tersangka, sambung Dedy, sudah sesuai prosedur sebagaimana KUHPidana. "KUHPidana tidak bisa dikalahkan peraturan lain. Andai dalam satu instansi punya peraturan, tetapi manakala timbul masalah, KHUPidana harus didahulukan," tegas Dedy Irianto menanggapi adanya pernyataan sejumlah pihak yang tidak setuju menetapkan Dwi Purnama sebagai tersangka. 
Dia menegaskan, alasan penyidik menetapkan Kakanwil BPN Medan sebagai tersangka karena telah melampaui wewenangnya. Yang mana, Dwi Purnama telah melakukan penolakan penerbitan sertifikat atas PT.ACK padahal pihak pelapor sendiri (PT.KAI) belum mengajukan surat keberatan. "Seharusnya, penolakan penerbitan sertifikat dapat dilakukan jika Kepala BPN Medan telah menerima surat keberatan
dari pelapor," imbuhnya. (sidia/dna)

Related

Headline 3792639969751089159

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item