anakbangsapost

Terlambat 4 Hari, Ocam Akhirnya Dibebaskan Kejaksaan Rantauprapat

Rantauprapat ( ABP )
Ocam saat disidang bersama pengacaranya
Terdakwa Ismail Ahmad alias Ocam terdakwa narkoba yang divonis hakim lima bulan penjara dan segera diperintahkan untuk dibebaskan,Minggu sore (28/9/2014) oleh Kejaksaan Negeri Rantauprapat. Pembebasan Ismail Ahmad alias Ocam dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rantauprapat pada sekira sore hari pukul 16.00 Wib. Perintah pembebasan ini dilaksanan kejaksaan secara diam-diam tanpa ada pemberitahuan kepada penasihat hukum. 
Pembebasan terhadap Ocam yang tersangkut perkara narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Lobusona terlambat 4 hari dari putusan pengadilan yang dalam putusannya seharusnya hari Rabu (24/9) agar Ocam dikeluarkan dari tahanan. 
Ketika dikonfirmasi wartawan, Harris Nixcon Tambunan SH selaku penasihat hukum, membenarkan tentang adanya pembebasan Ocam dari LP Lobusona Rantauprapat. “Benar, saya dapat kabar dari anaknya Ocam (Kiki-Red) bahwa beliau telah dikeluarkan sore tadi oleh pihak kejaksaan, dan saya juga telah berbicara melalui hp dengan Ocam, dan membenarkan dirinya telah keluar dari LP Lobusona. Tapi yang kita kesalkan dan kecewa, kenapa baru sekarang pihak Kejaksaan Negeri Rantauprapat menghormati putusan pengadilan, setelah mau di praperadilkan dan surat kabar memberitakan tentang pembangkangan Kejari untuk mengeluarkan Ocam,”kata Harris.
Menurutnya, ia akan kordinasi dengan Ocam, tentang pengajuan upaya hukum akibat terlambatnya 4 hari waktu pembebasan berdasarkan putusan Nomor : 423 /Pid.B/2014/PN.RAP.
Diberitakan sebelumnya, Kajari Rantauprapat telah melecehkan putusan PN Rantauprapat, Pasalnya, meski vonis hakim yang memerintahkan agar terdakwa di eksekusi (dikeluarkan), Kejari Rantauprapat yang dipimpin Hermon Dekristo SH,MH enggan menggubris putusan tersebut. Dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Armansyah Siregar, sependapat dengan tuntutan jaksa, tapi tidak sependapat dengan lamanya hukuman terdakwa. Sebab, narkoba yang dimiliki oleh terdakwa adalah untuk digunakan bukan untuk dijual. 
Selain itu, majelis hakim berpendapat menolak keterangan saksi yang memberikan keterangan dipersidangan. Karena, yang memberikan keterangan bukanlah yang menangkap terdakwa. Majelis hakim sependapat dengan penasehat hukum terdakwa dimana ada 7 tanda tangan terdakwa yang diragukan kebenarannya. 
“Hakim bukan corong undang-undang. Namun hakim berfungsi penggali undang-undang itu sendiri. Sehingga hakim berpendapat bahwa terdakwa sebagai pemakai. Dan dengan ini kami putuskan menjatuhi terdakwa hukuman penjara selama lima bulan, " kata Armansyah S
iregar sambil mengetuk palu. (ZH)

Related

Hukum 4344605102090751756

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item