anakbangsapost

Sosialisasi Dan Diseminasi Peraturan Jasa Kontruksi

RANTAUPRAPAT(ABP) 
Acara Sosialisasi dan Diseminasi ini dilaksanakan untuk memenuhi amanah dari undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jas Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah yang menyertainya. 
Plt. Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap, SH 
saat membuka Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan 
Perundang-undangan Jasa Konstruksi dan 
Peraturan Lainnya di Aula Diklat BKD.
Demikian isi pidato tertulis Bupati Labuhanbatu yang dibacakan Plt. Sekdakab H Ali Usman Harahap, SH, Selasa (23/9) pagi di Aula Diklat BKD saat membuka Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi dan Peraturan Lainnya yang terkait di Kabupaten Labuhanbatu. 
Lebih lanjut dikatakan Ali Usman, bahwa didalam PP tersebut, dimana didalamnya dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diselaraskan dengan pelaksanaan tugas Otonomi Daerah mempunyai kewajiban yaitu, Melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi, Menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi, Melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan, kemudian Menerbitkan perizinan usaha jasa konstruksi serta Melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangan untuk terpenuhi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi. 
Menurutnya, para penyedia barang/jasa mempunyai kewajiban untuk menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi serta turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. 
Disamping itu ia juga menginformasikan bahwa di Kabupaten Labuhanbatu telah dibentuk Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 18 Oktober 2012 berdasarkan SK Bupati Nomor 893/280/Pemb/2012, sedangkan Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi baru-baru ini telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu, kata Ali Usman. 
Akhirnya Ali Usman berpesan kepada para peserta, agar benar-benar memanfaatkan acara ini untuk menambah pengetahuan dan profesionalisme dalam hal pengadaan barang/jasa khususnya bidang jasa konstruksi, kemudian manfaatkan acara ini sebagai sarana saling tukar informasi dan meningkatkan silaturrahmi sesama peserta dan dapat meningkatkan kuantitas Tanya jawab dengan para nara sumber. 
Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Labuhanbatu Carles Tampubolon, SST selaku Panitia dalam laporannya menjelaskan, bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pembinaan dan pemahaman dalam bidang pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya jasa konstruksi, sekaligus sebagai sarana penyampaian informasi untuk pencapaian target sasaran pembangunan yang diinginkan. 
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan setiap tahun dimana pelaksanaannya dimulai sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang dan kegiatan ini diikuti oleh para penyedia barang/jasa, pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pejabat pengadaan dan pokja ULP dari SKPD se-Kabupaten Labuhanbatu dengan jumlah peserta yang diundang sebanyak lebih kurang 100 orang, dengan menghadirkan para nara sumber dari Pusat pembinaan usah dan kelembagaan badan pembinaan konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Tim Pembina jasa konstruksi Provinsi Sumatera Utara c/q. Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Sumatera Utara serta Lembaga pengembangan jasa konstruksi Daerah Provinsi Sumatera Utara, jelas Carles Tampubolon.(az)

Related

Sumut 4879973094253578445

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item