anakbangsapost

Setiap Pejabat Harus Memenuhi Standart Kompetensi

Pantai Cermin, (ABP)
Untuk melaksanakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi jabatan serta kualifikasi yang dimiliki seorang calon PNS dalam proses rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi maka pemerintah membentuk regulasi yang sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini dibutuhkan suatu standar kompetensi jabatan yang disebut dengan kompetensi manajerial sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh seorang ASN untuk menduduki jabatan Struktural dan Standar Kompetensi teknis sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh seorang ASN untuk menduduki jabatan Teknis Fungsional. 
Hal ini disampaikan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi Pedoman Penyususan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sergai tahun 2014 bertempat di aula Theme Park Resort Pantai Cermin, Kamis (18/9/2014). 
Turut hadir dalam acara Kabiro Umum BKN Aidu Tauhid SE, MSi, Kabag Pelatihan Ilmu Kepegawaian BKN Viktor Saing, S.Sos, MSi, Dandim 0204/DS Dandim 02/04 DS Letkol Hanryan Indrawira, Kabag Humas Dra. Indah Dwi Kumala, Kabag Organisasi MP Naibaho S Sos. MSi, Camat se-Sergai dan para tamu undangan. 
Lebih lanjut disampaikan Bupati Soekirman bahwa untuk mewujudkan profesionalitas ASN sesuai dengan ketentuan pasal 3 UU ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya, menerapkan prinsip berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil. Bupati berharap dengan sosialisasi peraturan kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusun Standar Kompetensi Manajerial PNS yang dilaksanakan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman dan nantinya meningkatan kemampuan dan ketrampilan para PNS di masing-masing SKPD dalam menyusun standar kompetensi manajerial PNS dan menjadi salah satu pedoman dalam pengambilan keputusan untuk pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional sesuai dengan kompetensi prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan suku, agama, ras atau golongan. 
Sebelumnya Ketua panitia Melaporkan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013 tentang berbagai tahapan dalam menyusun standar kompetensi manajerial PNS.(budi lubis)

Related

Sumut 9105713351260457097

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item