Pemkab Sergai Sosialisasi UU Otoritas Jasa Keuangan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/09/pemkab-sergai-sosialisasi-uu-otoritas.html
Sei Rampah, (ABP)
Kondisi seperti itu kini menjadi perhatian khusus dari Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Sosialisasi bersama tentang Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di aula Sultan Serdang kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Selasa (16/9/2014).
Turut hadir Asisten Ekbangsos Drs. H. Hadi Winarno, MM, Direktur Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional V Sumut Ludrik Gultom beserta jajarannya, Kadis PPKA H. Gustian SE.Ak, MM, para Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD, Jajaran Lembaga Perbankan Pemerintah dan Swasta di Kabupaten Sergai.
Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dalam sambutannya mengatakan bahwa OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2011, berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK selain bertugas mengkaji dan menjamin keberadaan lembaga keuangan, juga memberikan solusi terkait berbagai kegiatan usaha yang ada, khususnya pada bisnis keuangan non bank serta memberikan pelajaran positif bagi masyarakat.
Karena itu pembentukkan dan keberadaan OJK diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, jelas Bupati Soekirman.
Maka tidak berlebihan kehadiran OJK dikatakan Bupati Soekirman membawa angin segar dan dampak signifikan terhadap penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang semakin teratur, transparan, adil dan akuntabel terhadap sistem keuangan secara berkelanjutan, mengedepankan prinsip-prinsip edukasi dan melindungi konsumen dan masyarakat secara luas.
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan banyaknya penipuan berkedok investasi akhir-akhir ini, pungkas Bupati Sergai Ir. H. Soekirman.
Pada kesempatan tersebut Direktur Pengawasan Bank OJK Ludrik Gultom memaparkan bahwa memberikan apresiasinya bahwa Kabupaten Sergai layak menjadi salah satu tempat tujuan sosialisasi dari kabupaten/kota di Provinsi Sumut, disebabkan didukung dari sejumlah prestasi yang membanggakan dalam penyelenggraan bidang pemerintahan dan ekonomi dimiliki kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini.
Dikemukakan lagi oleh Ludrik Gultom sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK terhitung sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia, telah dialihkan kepada OJK. Untuk menjalankan amanat tersebut, disampaikan Ludrik bahwa selain itu fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap industri keuangan bukan bank, dan pasar modal serta tugas melakukan edukasi dan perlindungan konsumen.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Ludrik Gultom Ludrik bahwa sosialisasi edukasi ini diperkenalkan mengingat masyarakat perlu untuk mendapatkan pemahaman penting tentang lembaga keuangan beserta produk-produk yang dihasilkannya dan bisa meningkatkan jumlah masyarakat yang menggunakan lembaga keuangan. Selain itu, dengan memahami persoalan-persoalan semacam itu, masyarakat diharapkan bisa lebih rasional dalam memanfaatkan jasa keuangan, papar Ludrik Gultom. (budi lubis)
Posting Komentar