anakbangsapost

Miliki Selinting Ganja Dituntut 6 Tahun Penjara

Rantauprapat (ABP) 
Sidang dengan terdakwa Ismail Ahmad alias Ocam kembali digelar dipengadilan Rantauprapat, Kamis(5/9/2014) dengan agenda menuntut terdakwa. Dalam sidang bacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naharrudin Rambe,SH dihadapan majelis Hakim terlihat seru. 
Pasalnya, Ocam yang merupakan sepupu kandung Kapolres Labuhanbatu dituntut enam tahun kurungan. “Terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 UUD RI Tahun 2009 tentang narkotika, terdakwa Ocam dikenakan tuntutan 6 tahun penjara,”kata Naharrudin Rambe dipersidangan. Selesainya JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis yang diketuai Armansyah Siregar,SH. MH menunda persidangan dengan menggelar pekan depan yang beragendakan pembelaan pada terdakwa (Pledoi). 
Diluar persidangan penasehat hukum terdakwa berkomentar kalau tuntutan JPU tersebut dinilai tidak lazim, sebab saksi dalam peristiwa penangkapan kliennya itu meski sudah dipanggil paksa tidak hadir dalam persidangan. “Kalau begitu tuntutannya gimana lagi, upaya hanya memberikan pembelaan pada sidang berikutnya, ”ujar Nexon Tambunan selaku pembela terdakwa. 
Berbagai pihak menilai ketidakhadiran Kasat Narkoba yang dipanggil paksa oleh JPU untuk dimintai keterangan sungguh sangat memalukan. Sebab mereka menilai JPU yang diperintahkan diduga tak punya nyali dalam panggil paksa tersebut. 
“Kampunganlah JPU nya sudah ada penetapan oleh majelis untuk menghadirkannya secara paksa pun tidak mampu, konon lagi orang yang lebih hebat, tapi ia lah mana tau ada kepentingannya pula JPU nya,”sebut sumber yang meminta namanya dirahasiakan. 
Diberitakan sebelumnya, sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi oknum Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain,SH digelar dengan dipimpin ketua majelis hakim Armansyah Siregar,SH,MH dan JPU Naharrudin Rambe,SH.  Namun, sayangnya Kasat Narkoba AKP Zulkarnain yang telah dipanggil sebanyak 5 kali sebagai saksi tidak hadir dipersidangan. bahkan majelis hakim telah mengeluarkan surat penetapan No 423/Pid.B/2014/PN.RAP untuk menghadirkan saksi pada tanggal 21 Agustus 2014, juga turut dilanggar. 
Meski tanpa kehadiran saksi, akhirnya ketua majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa terdakwa. ”Ya sudahlah, aparat penegak hukum saja gak mau hadir walaupun sudah dipanggil. Kita lanjutkan saja sidangnya,”ucap Arman sambil melanjutkan persidangan. 
Sementara itu, terdakwa Ocam dalam persidangan mengaku bahwa saksi AKP Zulkarnain sebagai Kasat Narkoba adalah juga tukang jual narkoba. ”Kasat Narkoba tukang jual narkoba. Si fadil yang ditangkap di Suzuya itu adalah kaki dari Kasat untuk mengedarkan narkoba” ujar
Ocam.(ZH)

Related

Labuhan Batu 2721021222366378395

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item