Masalah Tanah Garapan Afd VIII Bandar Betsy Diserahkan ke Ranah Hukum
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/09/masalah-tanah-garapan-afd-viii-bandar.html
Benard Damanik SE:Sebaiknya Dievaluasi, berdasarkan Data yang Akurat.
Perdagangan, (ABP).
Masalah Tanah Garapan Afdeling VIII Kebun Bandar Betsy Simalungun seluas 155 HA tampaknya masih menuai kemelut yang berkepanjangan sejak tahun l965,belum diketahui sampai kapan bisa tuntas.
Kontroversi antara pihak Perkebunan dengan pihak Penggarap, lewat Kelompok Tani Korekker( sejak diketuai Jaiman Nainggolan) masih saling bersikukuh, mempertahankan hak dan pemilikanya.Informasi yang diperoleh, sejak kemelut tanah garapan tersebut terjadi,pihak Perkebunan & Penggarap sudah banyak mengeluarkan “dana”.
![]() |
| ilustrasi |
Namun belum mendapat kepastian hak,walaupun berbagai jalan yang ditempuh,seperti lewat musyawarah antara pihak penggarap dengan pihak perkebunan.Sedang masalah Tanah Garapan di Afdeling lain,sudah selesai,melalui musyawarah dan pemberian Sagu Hati tanpa ada gejolak ,dari penggarap.
Pihak Perkebunan Bandar Betsy,saat dikonfirmasi melalui Staf Ahlinya,Edy Lesmana SH,selaku APK,Rabu (17/9) membenarkan masalah tanah Garapan Afdeling VIII seluas 155 HA belum selesai.
Masalahnya diserahkan kepada Ranah Hukum.Saat ini sedang di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.Karenanya,kita harus menunggu kapan dan bagaimana keputusan Pengadilan Tinggi tersebut,tegasnya.
Terpisah,menurut tanggapan Benard Damanik SE,dari Komisi 1DPRD Simalungun, Rabu (17/9) mengatakan,pihaknya minta supaya kasus Tanah Garapan Afd.VIII Bandar Betsy seluas 155 HA tersebut,data dan dokumenya, dievaluasi lebih jauh.Pihak mana yang lebih akurat tentang keberadaanya,yang kasusnya sudah larut tersebut.
Harapan kita,pihak Pengadilan bisa lebih jauh mempelajari history dan kasus tersebut sejak awal dan kepentinganya sampai saat ini.
Siapa yang lebih berhak atas pemilikan areal tersebut tanpa ada interpensi.Kalau bisa ditempuh lintas musyawarah,seperti masalah di Afdeling lain,di Bandar Betsy.
Hal itu lebih baik.Karenanya,untuk kedepan masalah kasus Tanah Garapan di Simalungun,pihak Legislatif atau Komisi yang menangani masalah Tanah,s akan melakukan pengawalan dini,dalam upaya penyelesaian masalah Tanah Garapan,terlebih seperti kasus Tanah Garapan di Bandar Betsy,ujarnya.(Sal)

Posting Komentar