Anggota DPRD Sumut Yang Baru Dilantik di Tahan di Lapas Lubuk Pakam
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/09/anggota-dprd-sumut-yang-baru-dilantik.html
Lubukpakam(ABP)
Pihak lapas kelas IIB Lubukpakam membantah kalau mereka memberikan tempat yang spesial kepada tahanan Kejari Sei Rampah, Hartoyo. Kepala Pengamanan Lapas Lubuk pakam, Pariaman Saragih mengatakan kalau anggota DPRD Sumut yang terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan itu ditempatkan dikamar Plamboyan IV.
"Gak ada kita berikan tempat yang spesial, sama saja di mata hukum. Dalam kamarnya itu ada 26 orang campur campur lah. Mulai dari yang pemain togel dan juga asusila. Tapi kalau yang kasus rampok gak ada.
Tadi saya jumpa sama dia katanya dia mau banyak beribadah didalam. Istrinya juga sudah datang mengantarkan perlengkapan sholat untuknya," ujar Pariaman Jum'at, (19/9).
Ia menjelaskan kalau kamar Flamboyan tersebut berukuran 4x6 meter. Para penghuni hanya diberi alas tempat tidur berupa busa yang tebalnya sekitar 7 cm.
Dalam hal ini lagi lagi dirinya membantah ada memberikan alas yang spesial kepada politisi Partai Demokrat terebut.
"Alasan kita taruh dia di Flamboyan demi keamanan juga.
Dia inikan anggota dewan tidak menutup kemungkinan ada yang mau ngapa ngapain dia. Bisa saja itukan terjadi. Makanya itu dia kita tempatkan di Flamboyan.
Saya jugakan gak mau dia kenapa kenapa.
Nanti saya pula yang disalahkan,"kata Pariaman.
Dirinya menjelaskan kalau Hartoyo resmi menjadi tahanan di Lapas Lubuk pakam sejak Kamis, (19/9).
Ia diantarkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sei Rampah sekira pukul 18.00 WIB.
"Intinya kalau tinggal disini diperlakukan samalah. Kalau masalah alas tidurnya itu dia sudah ada bantalnya sekarang. Disitulah dia tidur.
Kalau nyamuk ya sudah mendinganlah kita juga sudah voging kemarin. Itu usaha kita untuk mencegah penyakit demam berdarah.
Karena gak tahu kita nyamuk jenis apa saja disini,"katanya.
Kasus Hartoyo ini bergulir sejak tahun 2012. Saat itu dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.
Ia dilaporkan oleh seorang dokter karena merental mobil Inova namun tidak dikembalikan bertahun tahun.
Warga Desa Melati Kecamatan Perbaungan itu mulai ditahan oleh Polres Serdang pada Juli lalu. Setelah berkas penyidikannya lengkap (P21) polisipun menyerahkannya ke Kejaksaan. ia dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(tm)

Posting Komentar