anakbangsapost

Terkait Kasat Narkoba Jual Sabu, Kapolri Diminta Selidiki Pengakuan Ocam

Rantauprapat (ABP) 
ilustrasi
Kepala Kepolisian Republik indonesia (Kapolri) Jendral Pol Sutarman diminta agar menyelidiki pengakuan terdakwa Ocam dipersidangan, Kamis (21/8) pekan lalu. " Kita minta Kapolri menyelidiki pengakuan terdakwa Ocam dipersidangan. Apalagi ada pernyataan terdakwa bahwa kasat narkoba AKP Zulkarnain adalah pengedar sabu," ungkap Haris Nixcon Tambunan,SH selaku kuasa hukum terdakwa ocam, Senin (25/8). 
Tambunan menambahkan, pihaknya berencana akan menyurati Kapolri secepatnya, agar Kasat Narkoba segera diperiksa. " Secepatnya akan kita surati Kapolri. Apalagi, banyaknya ditemukan kejanggalan dalam BAP," ujarnya. 
Hal serupa juga dikatakan Ahyar Idris,SH selaku praktisi hukum di Labuhanbatu. Menurutnya, Kasat Narkoba AKP Zulkarnain wajib diperiksa dan menjalani proses hukum karena melanggar pasal 224 KUHP. "Kapolres seharusnya memeriksa dan memproses secara hukum kasat narkoba karena melanggar pasal 224 KUHP. Dan itu harus segera dilaksanakan, agar masyarakat tahu, bahwa Kapolres Labuhanbatu tidak pandang bulu menegakkan hukum di Labuhanbatu," pintanya. 
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe,SIK melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani ketika dikonfirmasi terkait pengakuan terdakwa ocam dipersidangan mengatakan bahwa Kasat Narkoba membantah menjual sabu. "Sudah saya tanya Kasat Narkoba, dan beliau katakan itu tidak ada," ungkapnya singkat ketika dihubungi via seluler. 
Sidang lanjutan perkara narkoba yang melibatkan terdakwa Ismail Ahmad alias Ocam di PN Rantauprapat, Kamis(21/8) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi oknum Kasat Narkoba polres Labuhanbatu AKP Zulkarnain,SH digelar dengan dipimpin ketua majelis hakim Armansyah Siregar,SH,MH dan JPU Naharuddin Rambe,SH. 
Namun, sayangnya oknum kasat narkoba AKP Zulkarnain yang telah dipanggil sebanyak 5 kali sebagai saksi tidak hadir dipersidangan. bahkan majelis hakim telah mengeluarkan surat penetapan No penetapan 423/Pid.B/2014/PN.RAP. Untuk dihadirkan sidang pada tanggal 21 Agustus 2014, tertanggal 14 Agustus 2014 juga turut dilanggar. 
Meski tanpa kehadiran saksi, akhirnya ketua Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa terdakwa. ”Ya sudahlah, aparat penegak hukum saja gak mau hadir walaupun sudah dipanggil. Kita lanjutkan saja sidangnya, ”ucap Arman sambil melanjutkan persidangan. 
Sementara itu, terdakwa ocam dalam persidangan mengaku bahwa saksi AKP Zulkarnain sebagai Kasat Narkoba adalah juga tukang jual narkoba. ”Kasat Narkoba tukang jual narkoba. Si fadil yang ditangkap di Suzuya itu adalah kaki dari kasat untuk mengedarkan narkoba,” ujar Ocam. 
Saat disinggung hakim mengenai kepemilikan barang bukti 1 bungkus kecil narkoba jenis ganja dibungkus nasi warna coklat seberat 2,78 gram, ocam membantah bahwa barang bukti yang dipersidangan bukan miliknya. "Memang ada satu bungkus ganja milik ku, tapi bukan itu barangnya," jawab ocam. Selain mengatakan Kasat Narkoba penjual narkoba, ocam juga mengaku bahwa rekannya Maysaroh yang juga turut dalam penangkapan telah memberikan sejumlah uang kepada Kasat Narkoba untuk dilepas. "Kami dua dibawa kekantor, tapi saat dikantor si Maysaroh memberikan sejumlah uang kepada Kasat. Dan akhirnya si Maysaroh dilepaskan," ucapnya. 
Atas pengakuan terdakwa tersebut, akhirnya majelis hakim menunda persidangan satu minggu. "Sidang kita tunda satu minggu," ungkap ketua majelis hakim sambil mengetuk palu. 
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Haris N.Tambunan ketika dikonfirmasi terkait tidak hadirnya saksi mengatakan bahwa terdakwa tidak patuh terhadap Kuhap pasal 159 ayat 2 dan dapat dipidana pasal 224 KUHP dengan ancaman 9 bulan. "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam 1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan," ungkap Tambunan. 
Selain itu, Tambunan menilai, penangkapan yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dinilai banyak kejanggalan. Sebab, didalam BAP terdapat 7 tanda tangan yang bukan ditandatangani oleh terdakwa. "Ada 7 tanda tangan yang bukan ditandatangani terdakwa. Makanya kita nilai banyak kejanggalan," ucapnya. 
Untuk diketahui, didalam dakwaan jaksa Penuntut umum Terdakwa Ismail Ahmad Alias Ocam, Rabu (16/4) yang lalu sekira pukul 17.00 wib bertemu Abdi warga Aek tapa untuk menerima 1 bungkus kecil narkoba jenis ganja dibungkus nasi warna coklat seberat 2,78 gram. Sekira pukul 17.00 wib, terdakwa pergi kelapangan pertapakan perumahan jalan dewi sartika Rantauprapat sambil membawa 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja. 
Selanjutnya terdakwa ditemui saksi M.Reza, Andi Syahputra yang merupakan anggota polri dan memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan isi saku celana terdawka. Kemudian terdakwa langsung mengeluarkan isi saku celana berisikan satu bungkus kecil ganja. Setelah itu, terdakwa ditangkap polisi untuk menjalani pemeriksaan. 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Zulkifli Harahap)

Related

Labuhan Batu 4361027630269115369

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item