anakbangsapost

Pengaduan 2 Tahun Mengendap di Polres Binjai

Niko Minta Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa Penyerobotan Tanah 


Medan(ABP) 
Tidak terima tanah warisan orangtuanya dijual tanpa sepengetahuan dirinya, Niko Ismail Pitt,(38 thn) warga Jl. Darussalam Gg. Patriot No. 01 Kec. Banda Sakti Lhokseumawe melaporkan kejadian itu ke Polresta Binjai. 
Sayang, pengaduan terhadap tanah warisan dari ayahnya, Alm. IS. Johannes Pittateru ini, tidak jelas kelanjutan perkaranya sejak dilaporkan 2 April 2012 lalu. 
Laporan penguasaan tanah dan bangunan milik orang lain tanpa seijin pemiliknya yang syah tadi, dilaporkan ke Polresta Binjai dengan No. Pol STPL/206/IV/2012/SPKT “C”, tertanggal 27 April 2012, diterima Aipda A. Munthe. 
Berbicara kepada wartawan, Nico Ismail Pittateru kepada wartawan di Medan menjelaskan, bahwa tanah seluas 3131 M2 yang terletak di Jl. Mayjen Sutoyo Kel. Sukamaju Binjai tersebut, dibeli alm orangtuanya dari pemilik tanah yakni Susilah, 7 Oktober 1973, dengan saksi-saksi Paidi, Rujuk, dan diketahui Kepala Kampung Medan Senembah Kec. Binjai, Jemangin. 
Namun karena orangtua Niko berdomilisi dan bekerja di Lhokseumawe, maka atas tanah tersebut diserahkan pengawasannya kepada Mino, warga Jl. Mayjen Sutoyo Kec. Binjai Barat Kota Binjai. Anehnya belakangan setelah orangtuanya meninggal, 
Mino yang hanya penjaga tanah, kemudian berseteru dengan Sudarianto, warga Dusun IX Pasar Besar Sei Semayang, Sunggal Kab. Deliserdang, yang bertindak atas nama ahli waris Alm. Susilah. Mino kemudian menerima uang pindah sebesar Rp. 40 juta. 
Lucunya, atas nama ahli waris IS Johannes yang disebut menyetujui perjanjian dan pemberian uang pindah, adalah Ruswartini, yang merupakan ibu kandung Hendrik(ini kepala lingkungan didaerah itu). 
Dan sejak itulah diatas lahan tadi dikuasai oleh mereka yang mengatasnamakan ahli waris Susilah. Namun, yang menjaga lahan dan menduduki lahan, adalah Hendrik, kepala lingkungan didaerah itu. Niko Ismail Pitt sebagai salahsatu ahli waris Alm. IS. Johannes Pittateru berharap agar pihak Polresta Binjai, dapat mengusut tuntas laporan pengaduannya, apalagi terindikasi banyak rekayasa, dalam perkara. 
“Sampai saat ini Mino dan Hendrik belum dimintai keteranganya oleh Polres Binjai, ada apa ini. Bahkan diatas lahan tersebut dengan bebas Hendrik seolah lahan adalah peninggalan nenek moyangnya, menyewakan kembali lahan kepada orang lain”, ujar Nico Ismail Pittateru. (Aulia)

Related

Hukum 526783450323215921

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item