Pangulu Dolok Maraja Ingatkan Warganya Tidak Memperjualbelikan Tanah Sengketa
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/07/pangulu-dolok-maraja-ingatkan-warganya.html
SIMALUNGUN(ABP)
Rusli SPd.I selaku Pangulu Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun mengingatkan warganya untuk tidak memperjualbelikan tanah yang masih dalam status sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Hal itu ditegaskan melalui surat dinas dari Pangulu Dolok Maraja Nomor: 145/311/2001/DM/2014 tertanggal 3 Juli ditujukan kepada warganya yang masih status bersengketa. Surat itu diantaranya dikirim ke petani (Ngadimun dkk). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Tapian Dolok, Ketua Maujana Nagori.
Dalam suratnya, Rusli SPd.I selaku Pangulu menegaskan, larangan untuk tidak memperjualbeilkan tanah tersebut setelah adanya pendaftaran banding pengacara Ngadimun dkk, Mariah Purba SH.MH Nomor: 23/PDT/6/PLW/2013/PN-SIM yang diterima PN Simalungun pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014 perihal Putusan PN Simalungun Nomor: 23/PDT.G/2013/PN-SIM tentang Sengketa Tanah di Huta I Dolok Maraja.
“Menyikapi hal tersebut di atas, kami menghimbau kepada bapak dan ibu kedua belah pihak tergugat dan penggugat untuk tidak melakukan kegiatan jualbeli tanah, penanaman tumbuhan dan pengambilan hasil tanaman di lahan sengketa sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan,” demikian isi surat Pangulu Dolok Maraja tersebut.
Sementara itu, pengakuan beberapa warga, surat Pangulu Dolok Maraja itu sudah sangat terlambat terbitnya, karena pada saat tanah masih dalam sengketa sudah ada terjadi jualbeli dan kasusnya juga sudah diproses di Polsek Serbalawan, tapi belakangan pihak pelapor selaku saksi korban bernama Ida sudah melakukan perdamaian dengan pihak terlapor Ambran dkk.
“Pangulu kita kurang tanggap terhadap permasalahan tanah di desa ini, bahkan sesama warga nyaris bentrok akibat sengketa tanah itu. Padahal kantor desa tak jauh dari lokasi tanah sengketa,” ujar seorang warga.
Jauh sebelumnya, Camat Tapian Dolok ketika masih dijabat Armainah melalui wartawan sudah mengingatkan agar Pangulu menyikapi untuk mencegah atau melarang untuk tidak memperjualbelikan tanah yang masih status sengketa.(sal/dna)
Posting Komentar