anakbangsapost

Kadis Perizinan Simalungun Diperiksa Poldasu

Medan (ABP) 
Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Pemkab Simalungun, Januanner Saragih, diperiksa penyidik Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu, terkait dugaan keterlibatannya di balik perambahan hutan lindung di Desa Tajur, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Drs Mestron Siboro melalui Kasubdit IV/Tipiter AKBP Teguh, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pemeriksaan Januanner Saragih.

"Ia, tadi padi (Senin 14/7, red), Kadis Perizinan Pemkab Simalungun itu kita periksa," aku Teguh. Teguh mengatakan, sampai saat ini, status mantan Kadis Pendapatan Daerah (Kadispenda) Simalungun itu masih saksi, tapi tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka."Kita periksa masih sebagai saksi. Dia akan kita periksa lagi pekan depan karena tadi dia tidak membawa dokumen," jelasnya.

Ditegaskan Teguh, pemeriksaan Kadis Perizinan Pemkab Simalungun itu dilakukan sehubungan adanya keterangan dari 12 tersangka dan saksi-saksi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Januanner Saragih di balik perambahan hutan lindung tersebut. "Kita masih dalami dugaan keterlibatan Januanner," sebutnya.

Bahkan Teguh mengatakan, akan mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat lainnya di Pemkab Simalungun. Soal dugaan keterlibatan Caleg terpilih DPRD Simalungun berinitial AB, Kasubdit IV/Tipiter itu masih melakukan pendalaman. Demikian juga dugaan keterlibatan pejabat lainnya. Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Drs Heru Prakoso mengatakan, penyidik Poldasu bekerjasama dengan Polres Simalungun telah menyurati Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI untuk mencari tahu dokumen kepemilikan lahan tersebut. Penyidikan kasus pembalakan hutan itu ditangani Polres Simalungun tapi dalam pengawasan Poldasu."Poldasu dan Polres Simalungun melakukan join investigasi. Artinya, penanganan dilakukan Polres Simalungun, sementara Poldasu sifatnya membantu melakukan penyelidikan, bilamana melibatkan oknum pejabat," terang Heru.

Yang pasti, sambung Heru, kasus pembalakan hutan lindung di Desa Tajur, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun tetap menjadi atensi dan kita patut memberi apresiasi kepada Polres Simalungun yang mampu menangkap dan menahan 13 tersangka dari 20 orang yang diperiksa. Ditambahkannya, jika ditemukan dua alat bukti keterlibatan oknum tersebut, maka akan segera dilakukan pemanggilan.

Sebelumnya, Polres Simalungun menangkap 20 orang terkait perambahan hutan di Desa Tajur, Dolok Silau, Simalungun. Dari hasil penyidikan, hanya 13 orang yang dapat dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. Aksi perambahan hutan lindung itu berlangsung sekitar delapan bulan lalu dan 43 hektar sudah gundul. Bahkan ribuan kubik kayu gelondongan sudah sempat dijual. (ceseria)

Related

Medan 329647262945583210

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item