BAP Ketua DPRD Palas Dilimpahkan ke Jaksa
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/07/bap-ketua-dprd-palas-dilimpahkan-ke.html
Medan (ABP)
Penyidik Subdit III/Tipikor Polda Sumut akhirnya melimpahkan beirta acara pemeriksaan (BAP) Ketua DPRD Padanglawas (Palas), HM Ridho Harahap ke kejaksaan, Senin (14/7). Namun, meski berstatus tersangka dugaan korupsi proyek multi years senilai Rp 9 miliar, HM Ridho tak pernah diinapkan di sel.Kanit III Tipikor Polda Sumut.
Kompol Ramlan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyidik akhirnya melimpahkan berkas Ketua DPRD Palas tersebut ke Jaksa. “Berkasnya sudah dilimpahkan tadi, memang kemarin sempat dikembalikan jaksa. Tapi, sekarang sudah kita lengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa,” kata Ramlan.
Namun menurut Ramlan, kemungkinan besar BAP Ketua DPRD Palas itu akan dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi kembali.”Standar Operasional Prosedur (SOP) nya kan begitu. Baru nanti setelah jaksa menyatakan lengkap tersangka dan alat buktinya akan kita serahkan,” terangnya.
Bulan Februari lalu, HM Ridho Harahap diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumut sebagai tersangka atas dugaan korupsi multi years TA 2009. Sekira 30 pertanyaan lebih yang diajukan terkait dugaan korupsi proyek tersebut. Dalam kasus itu, HM Ridho Harahap merupakan satu dari lima tersangka, yang empat lainnya sudah ditahan, yaitu mantan Bupati Palas Basyrah Lubis, mantan Kadis Pekerjaan Umum Chairil Windu, Pejabat Pembuat Komitmen Abdul Hamid Nasution dan Bendahara Umum Daerah Paruhum Daulay.
Mereka melaksanakan proyek pembangunan kantor bupati dan kantor DPRD Palas senilai Rp 9 miliar lebih untuk TA 2009. Agar proyek tetap dikuasai untuk tahun berikutnya, mereka merubahnya menjadi proyek multi years. Sementara pembangunan kantor bupati dan DPRD Palas yang dianggarkan Rp9 miliar juga tidak selesai dikerjakan.
Pembangunan masih pondasi beberapa kantor dinas saja, sehingga ada dugaan korupsi. Pada pemeriksaan pertama itu dia tidak ditahan, karena penyidik masih perlu bukti-bukti lain dan ijin dari Gubernur Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso mengatakan, untuk penahanan pejabat negara memerlukan ijin Gubsu. “Itu aturannya,” tandasnya. (ceseria)
Posting Komentar