Ermawan Dituntut Sembilan Tahun Penjara
https://anakbangsapost.blogspot.com/2014/07/ermawan-dituntut-sembilan-tahun-penjara.html
Medan, (ABP)
Mantan Kepala Sektor (Kasek) PT PLN Belawan, Ermawan Arif Budiman, dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Flame Tube GT-12 senilai Rp23,94 miliar pada tahun 2007.
Selain penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba dan Ardiansyah juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp23,6 miliar.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa setelah satu bulan keputusan yang memiliki hukum tetap.Dalam hal harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa Ermawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Jonner Manik menunda persidangan hingga Selasa mendatang dalam agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mantan Kepala Sektor (Kasek) PT PLN Belawan Ermawan Arif Budiman melakukan korupsi pada pengadaan Flame Tube GT-12 Belawan yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp23,94 milliar pada tahun 2007.
Dimana perkara ini bermula dari terdakwa Ermawan yang mengajukan pengadaan Flame Tube GT-12 Belawan kepada Albert Pangaribuan, General Manager (GM) PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu).
Setelah diajukan, ditunjuklah CV Sri Makmur sebagai rekanan, kemudian barang yang dipesan pun tiba di Belawan.Ternyata flame tube GT 12 yang dipesan tidak sesuai kontrak, itu diketahui terdakwa Ermawan tetapi tidak ditolak malah diterima Akibatnya, kata jaksa, flame tube yang seharusnya bisa dipakai selama 18 tahun hanya bertahan selama satu tahun sehingga akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp23,94 miliar.(lin)
Posting Komentar