anakbangsapost

Dugaan Korupsi Dana BOS SDN Kepsek SDN Tanjungbalai Takut Dijadikan ATM

Tanjungbalai, (ABP) 
Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN di Kota Tanjungbalai Tahun 2012 dan 2013, oleh Kasi PidsusKejaksaan Negeri Tanjungbalai -Asahan (Kejari TBA),Yarnes, SH,MH , kalangan Ka. SD Negeri Kota Tanjungbalai mulai resah takut kedepan akan dijadikan ATM.

Keresahan ini mengemuka mengingat dari tiga Ka. SDN yang dilaporkan oleh LSM Merdeka, pengambilan keterangan merembet ke sepuluh Ka. SDN lainnya, sedangkan untuk Kota Tanjungbalai kini ada 67 SDN berarti telah tiga belas Ka. SDN yang diambil keterangannya. Terkait hal ini Sekretaris Forum Wartawan Mingguan Kota Tanjungbalai ( Forwamkota) Mhd.M.M Situmorang kepada Wartawan, Selasa (15/7) di Jalan Gaharu menghimbau perangkat Kejari TBA, khususnya Kasi Pidsus, Yarnes,SH,MH menjunjung tinggi supremasi hukum , transparan dan profesional. Apalagi Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan KKN.

Mengingat lambannya proses pemeriksaan dugaan korupsi dan BOS ini sampai memunculkan kasus pengancaman pembunuhan terhadap Wartawan Jaya Pos , H S B Harahap yang juga Ketua Forwamkota oleh Raja Alianda (RA) yang mengaku salah satu keluarga terlapor Hj Mariana, S.Pd ( Ka. SDN 130001) , Selasa (24/6) di Jalan pahlawan.

“Berlangsungnya upaya pengancaman pembunuhan terhadap H S B Harahap ketika menjalankan tugas jurnalistiknya oleh R A terkait pemberitaan pengusutan dugaan korupsi dana BOS SDN yang sedang dilakukan Kasi Pidsus atas laporan LSM Merdeka Kota Tanjungbalai, merupakan indikasi tidak profesionalnya perangkat Pidsus Kejari TBA. Apalagi R A dalam bagian kalimat ancamannya menyebutkan, tidak terbukti adanya korupsi dana BOS oleh Ka. SDN 130001.

Darimana R A dapat kesimpulan hal ini bila perangkat Pidsus Kejari TBA profesional . Padahal Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan KKN ‘ ungkap Situmorang.

Sebelumnya Irwanto Direktur Eksekutif LSM TOPPAN RI Kota Tanjungbalai menyebutkan, “ UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesejahtraan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum “ Sedangkan Nursyahruddin,SE Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai ditempat yang sama menyebutkan , jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil tersebut setidaknya tercermin dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai perubahan atas UU No. 15 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU Kejaksaan yang baru tersebut dimaksudkan untuk lebih menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan RI sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Pelaksanaan kekuasaan negara dalam UU tersebut harus dilaksanakan secara merdeka.
“Penegasan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004, bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka dalam arti bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Ketentuan ini bertujuan melindungi profesi Jaksa dalam melaksanakan tugas profesionalnya “ tutur Nursyahruddin.

Tidak terkecuali Nursyahruddin,SE Ketua LSM Merdeka Kota Tanjungbalai juga merasa prihatin atas kinerja mulai dari Seksi Intel, Seksi Pidsus, Kejari TBA dalam menangani laporan dugaan korupsi dari masyarakat yang mayoritas tidak jelas tindaklanjutnya, bahkan mengemuka rumor darai kalangan Ka. SDN kedepan akan dijadikan ATM.

Disebutkannya, wajar jika masyarakat sangat mendambakan institusi kejaksaan dapat berfungsi secara optimal dalam menegakan supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai prasyarat bagi tegaknya demokrasi dan civil society yang dicita-citakan. “ Karena Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar) “ tegas Nursyahruddin.

Sebelumnya LSM Merdeka Kota Tanjungbalai melalui suratnya nomor : 142 / LSM-MERDEKA /TB/III/2014 disusul dengan surat nomor : 143 /LSM-MERDEKA /TB/III/2014 menyampaikan laporan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012 dan Tahun 2013 pada SDN 132406 Kota Tanjungbalai Ka. SDN Kartini Nasution,S.Pd , SDN 1338899 Kota Tanjungbalai Ka. SDN Nurbaiti,S.Pd dan SDN 130001 Kota Tanjungbalai Ka. SDN Hj Mariana,S.Pd Setelah dilakukan pengambilan keterangan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai-Asahan ( Kejari TBA) atas tiga terlapor. Dilanjutkan. Selasa (13 Mei 2014) beberapa Ka. SDN dimintai keterangan oleh perangkat Pidsus Kejari TBA, diantaranya Ka. SDN 130010, Ka. SDN 134633,Ka. SDN 135911,Ka.SDN 139458, Ka. SDN 136541, Ka.SDN 138429,Ka. SDN 138434,Ka.SDN 136467,Ka. SDN 133890. (ES)

Related

Tanjung Balai 4722139803466804885

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item