anakbangsapost

Modus Pura Pura Menolong,Tukang Becak Perkosa Siswa SMA

SEI RAMPAH - Seorang tukang becak bermotor SJ (29) terancam dihukum 15 tahun penjara karena memperkosa seorang siswi SMA. Tersangka sudah diperiksa dan dalam waktu dekat berkasnya akan segera dilimpahkan, jelas Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Jasmoro, Senin (3/7/2017).
Disebutkan, pemerkosaan itu terjadi, Rabu (28/6/2017) sekira pukul 22.00 WIB di areal sawit Parit Mesin, Kebun Socfindo dan tersangka warga Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, berhasil ditangkap keesokan harinya setelah babak belur dihajar massa dan sempat dilarikan ke RS Sultan Sulaiman sebelum dijebloskan ke balik jeruji Polres Sergai.
Kejadian pemerkosaan itu berawal saat korban sebut saja Ronca (17) warga Belidaan, Desa Cepedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, pergi membeli bakso bersama temannya Rahul (16) berboncengan menaiki sepeda motor menuju daerah Sari Rejo. Saat berada di depan kuburan Sei Rampah, sepeda motor mereka mengalami kerusakan dan tiba-tiba tersangka muncul dengan mengendarai becak serta menghampirinya.
Tersangka mengajak korban untuk membeli anting rante (alat penyetel gear rantai sepeda motor) supaya sepeda motornya dapat diperbaiki. Dengan naik becak tersangka, korban pergi meninggalkan temannya Rahul. Dalam perjalanan becak berhenti di areal sawit Parit Mesin Kebun Socfindo dan tersangka langsung mencekik leher korban sambil menodongkan pisau sembari meminta agar HP dan uang diserahkan. Tersangka juga mengancam jangan menjerit. Kalau mau selamat buka celana mu, kalau tidak kubunuh kau, bentak tersangka yang langsung memperkosa korban. Setelah selesai melampiaskan nafsu setannya, korban ditinggalkan begitu saja.
Mendengar kejadian itu, orang tua korban Ma (43) langsung mencari tersangka keliling kota Sei Rampah dan pukul 05.00 WIB, terlihat tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan anaknya. Begitu dikejar, tersangka langsung tancap gas dan dapat ditangkap di daerah Sijenggi setelah terperosok ke parit. Tak ayal lagi, tersangka menjadi amukan massa setelah mengetahui pelaku pemerkosaan.
Saat digeledah becaknya, ditemukan beberapa senjata tajam berupa pisau dan golok serta pisau yang digunakan untuk menodong korban jelas Kasubbag Humas didampingi Kanit PPA Iptu Zulham sembari mengatakan awalnya tersangka mengelak melakukan pemerkosaan tetapi setelah korban dan saksi diperlihatkan berikut barang bukti pisau, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 (1) (2) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara tegas Kasat Reskrim AKP M Agus Setiawan ST SIK. (af)

Related

Kriminal 2335209043867610545

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item