Polres Simalungun Ungkap Jaringan Napi Tanjung Gusta Transaksi Narkoba Internet Banking
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/06/polres-simalungun-ungkap-jaringan-napi.html
SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap jaringan peredaran Narkotika jenis sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Kota Medan. Sebanyak tiga pelaku diamankan dari jaringan tersebut yang masih berkaitan dengan jaringan Narkotika di bawah pimpinan Arafin Saragih, yang saat ini masih menjadi buruan Polisi (DPO).
Ketiga pelaku tersebut adalah berinisial FS atau God Father, LS dan BS. FS diketahui merupakan pegawai KPU Kota Pematangsiantar. Dari para pelaku ditemukan 7 buah kartu ATM, slip setoran tunai BCA 61 lembar senilai Rp. 492.410.000, 1 unit buku tabungan Tahapan BCA, 1 unit buku tabungan Mandiri, 1 unit sepeda motor merk Beat dan 1 unit Handphone merk Nokia.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIK MH mengungkapkan, bahwa penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku lain, yakni MS, NS dan P yang merupakan penduduk Jalan Toba, Kota Pematangsiantar.
“Ketiga pelaku merupakan satu keluarga yaitu yang berinisial FS atau God Father, LS dan BS. Komplotan mereka memperoleh Narkotika jenis sabu dari Lapas Tanjung Gusta Kota Medan, tepatnya dari salah satu narapidana yang merupakan anak kandung dari FS yakni NS, LS dan BS.
Diketahui bahwa NS merupakan kaki tangan dari Arifin Saragih, yang sampai saat ini menjadi DPO.Sedangkan keuangan dari jaringan ini dikuasai oleh istri Arifin yakni Dewi Matondang, yang saat ini bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas BKD Pemko Pematangsiantar dan juga sudah merupakan buruan Polisi.
Lebih jauh, Kapolres menjelaskan, bahwa FS selama dua kali dalam seminggu berkunjung ke Lapas Tanjung Gusta Kota Medan untuk melakukan koordinasi tentang pengiriman barang haram tersebut dengan anaknya NS. Kemudian pesanan akan diantar oleh kaki tangan Arifin untuk diedarkan.
“Pengedarannya dilakukan dengan menggunakan Teknologi Informasi, yakni Laptop dan transaksi menggunakan SMS Banking serta Internet digunakan untuk pemasarannya. Dari hasil pemeriksaan terhadap rekening yang dimiliki, diketahui setiap rekening memiliki transaksi ratusan juta rupiah per minggunya. Sedangkan hasil penjualan barang haram tersebut disetor kepada Dewi Matondang yang dilakukan di dua tempat yakni Pasar Horas dan Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar,” jelas Kapolres.
Terhadap para pelaku, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Subs 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup. (af)
Posting Komentar