Komplotan Napi Berhasil Ditangkap Setelah Kecelakaan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/06/komplotan-napi-berhasil-ditangkap.html
MEDAN - Petugas Lapas Tanjung Gusta Medan berhasil mengagalkan aksi sekelompotan narapidana lapas yang mencoba melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta Jl Lembaga Pemasyarakatan Medan. Diduga para narapidana tersebut sudah merencanakan pelarikan diri mereka dan berhasil ditangkap kembali Selasa, (20/6/2017) sekitar pukul 04.30 wib.
Adapun nama para pelaku napi yang mencoba melarikan tersebut adalah H (35), napi kasus pidana pembunuhan dengan vonis hukuman 11 thn warga Indrapuri Aceh Besar; selanjutnya napi berinisial A (30), napi kasus pembunuhan dengan vonis masa hukuman 10 tahun, warga Tapak tuan Aceh Selatan.
Selanjutnya petugas lapas mengamankan RR Bin R (32) napi kasus narkoba warga Aceh Selatan dengan vonis 8 tahun dan sudah dijalani 3 tahun serta narapidana M (30) warga Aceh yang tidak sempat melarikan diri karena kaki patah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra Rina Sari menjelaskan perbuatan mereka diketahui sekira pukul 02.30 Wib oleh salah seorang napi bermarga Nasution.
“Saat itu napi Nasution tersebut selesai membagikan makan sahur bagi para tahanan. Dia mendengar suara seperti suara sedang menggergaji dan suara ribut. Olehnya ditegur dan sambil menyepak dinding tembok, lalu suara pun mendadak senyap . Tidak berapa lama kemudian Nasution mendengar suara orang berjalan diatas atap seng yang kemudian spontan berteriak karena juga melihat tali yang sudah tergantung di dinding yang digunakan pelaku melarikan diri,” ujar Kombes Rina menjelaskan kronologis kejadian.
Nasution juga berteriak memanggil pegawai sambil menggoncangkan pintu untuk meminta bantuan agar pegawai lapas karena ada tahanan yang melarikan diri.
Salah satu pegawai Lapas bernama Anto Fredi, lanjut Kombes Rina, kemudian mencoba mengejar 4 orang napi yang melarikan diri dari Blok Straf Sel 3A tersebut.
Anto mencek langsung ke belakang blok straf sel dan menemukan tali yg diikat di bagian pagar lapas dan dilihat talinya sudah tegang.
“Petugas lapas tersebut juga mengecek menggunakan sepeda motor ke belakang lapas dan menemukan mobil Avanza hitam BL 935 AZ. Saat hendak menangkap kembali napi tersebut, salah satu orang pelaku yang membantu para napi tersebut keluar dari dalam mobil dan hendak menyerang petugas tersebut dengan celurit namun dapat dielakkannya,” jelas Kombes Rina.
Petugas lapas kemudian menembakkan pistol ke pelaku tetapi pistol ket atau tidak dapat ditembakkan.
Saat itu petugas juga melihat salah seorang napi berada di atas pagar dan menembakkan kembali ke atas hingga mengenainya. Walau begitu, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil Avanza tersebut.
Diduga karena gugup, sang supir saat mengendarai mobil tersebut saat berada dijalan Lembaga permasyarakatan depan Perumahan Bali Indah, mobil Avanza tersebut malah menabrak pagar rumah warga perumahan hingga terbalik. Selanjutnya usai mendapat backup dari Polrestabes Medan, petugas kemudian mengevakuasi dan membawa para pelaku dan narapidana yang mencoba melarikan diri tersebut ke RS Bhayangkara Polda Sumut.
Petugas juga berhasil menangkap para pelaku yang membantu para tahanan tersebut melarikan diri yaitu S (30) warga Indrapuri Aceh besar; Y yang kini kondisinya luka parah; MY dan selanjutnya F (15).
“Selain memeriksa dan menyidik para tersangka, Pihak kepolisian juga telah menyita berbagai jenis barang bukti dari tangan pelaku antara lain 1 samurai, 1 bilah golok, Pisau 2 bilah, Tangga lipat 1 buah, Tali nilon sepanjang 30 meter, Tali plastik sambungan, Besi penyangga tenda, Tas coklatSatu unit Handphone, Sarung Tangan, dan Sebo termasuk juga mobil Avanza BL 935 AZ,” jelas Kombes Rina.
“Petugas kepolisian juga melakukan pengamanan ekstra terhadap Lapas Tanjung Gusta,” tutupnya. (af)
Posting Komentar