Pengusaha : Yang Isi Form Pajak Adalah Petugas
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/04/pengusaha-yang-isi-form-pajak-adalah.html
TEBINGTINGGI - Dituding tidak bayar pajak, Restoran India malah beberkan pembohongan omset penjualan. Perusahaan itu menolak merinci omset penjualan dan menolak menyetor 10% PPN. Mereka menyangkal pernah mengenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dalam tarif makanan dan minuman.
Hal itu dikatakan Bdr M, Abbas, pengusaha Restoran India yang terletak di Jalan Ahmad Yani No 46 Tebing TInggi itu yang ditemui di acara Sosialisasi Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yang diadakan Kantor Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, Rabu (26/04/2017).
Menurut Abbas bahwa setelah Plt Walikota Tebing Tinggi dijabat Ok Zulkarnain, pembayaran pajak Restoran India menjadi bermasalah. Sebelumnya ia membayar Pajak Restoran India di kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulannya. Namun ia tidak merinci omzet penjualan di Restoran India. Yang mengisi seluruh formulir isian pembayaran itu adalah petugas Dinas Pendapatan Kota Tebing Tinggi. Selama ini berjalan dengan baik.
Tiba-tiba di awal tahun 2017 rincian omzet penjualan itu dimintakan oleh petugas Dinas Pendapatan untuk diisi sendiri oleh Pengusaha Restoran India, dan itu ditolak oleh M. Abbas. Sebab dengan demikian pungutan sepuluh persen dari omzet penjualan itu harus disetorkan oleh M. Abbas, sementara selama ini Restoran ini tidak pernah mengenakan pungutan 10% dari hasil penjualan makanan yang dijual di Restoran India kepada pelanggan atau konsumennya.
Jadi kalau selama ini ia kenakan seperti rincian yang diinginkan oleh Perda tentang pajak restoran yang dipungut oleh Dinas Pendapatan, dengan memungut 10% dari omzet penjualan ada begitu banyak pedagang yang tutup. Karena persaingan begitu besar, sehingga tidak mungkin hal itu diberlakukan.
Pungutan Pajak Restoran selama ini yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Kota Tebing TInggi, tidak berdasarkan ketentuan 10% dari omzet penjualan itu, Jadi perkiraan konstan variable rata-rata penghasilan yang rinciannya diisi oleh petugas Dinas Pendapatan itu sendiri.
Konflik seperti itu telah pernah dikonsultasikan sebelumnya dengan Umar Junedi Hasibuan ketika masih bertugas menjadi walikota Tebing Tinggi, dan akhirnya diambil kesimpulan untuk dipatok saja sesuai target Pajak Restoran yang harus dicapai targetnya oleh DInas Pendapatan Kota Tebing Tinggi. Tentu dengan standar level restoran atau tempat usaha yang berbeda-beda.
"Kalau kami memungut pajak restoran 10% dari penjualan makanan dan minuman di Restoran India, tentunya kami harus menyetorkan pungutan itu kepada Dinas Pendapatan, namun kami tidak melakukan pemungutan 10%. Harganya tidak berbeda dari yang dijajakan di pinggir jalan. Lalu bagaimana kami harus membayar upah puluhan karyawan kami. Lalu kalau mereka tidak bisa bekerja karena kami tidak dapat membayarkan upah mereka yang jumlahnya puluhan orang, apa Pemko Tebing Tinggi bisa bikin?" ungkap Abbas.
Rasa pesimis yang semakin dalam diungkapkan Abbas apalagi dengan mulai dibangunnya tol dari Medan hingga Parapat, apakah nasib para ribuan pedagang dari Lubuk Pakam hingga Pematang Siantar dapat dibela oleh Pemerintah? Kepada siapa mengadu, sementara sikap pemerintah semakin menekan kehidupan para pedagang, yang tidak memperhitungkan persaingan yang sangat mengerikan.
Sementara sebagaimana beredar tudingan bahwa Restoran India tidak menyetorkan pajak restoran kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi, hal itu ditepis oleh pengusaha Restoran India. Ia berharap pemerintah tidak semena-mena ngotot kepada masyarakat atas nama peraturan daerah. Kalau total peraturan yang ditegakkan, seluruhnya harus dipajak tanpa kecuali, tanpa kondisi apa pun. Namun kalau hal itu diurut dengan level tertentu yang tarifnya harus dijelaskan sehingga jika PPN itu harus dikenakan, mana yang harus disetorkan harus pula terinci.
Kalau memang PPN 10% itu yang dipungut, kami tidak mau dituding sebagai penggelapan pajak. Karena rincian pengisian form yang diajukan oleh Dinas Pendapatan itu jelas menerakan warning jika dikemudian hari ada kebohongan maka ada tuntutan. (bortob)
Posting Komentar