Polda Sumut Akan Berlakukan E Tilang
https://anakbangsapost.blogspot.com/2017/01/polda-sumut-akan-berlakukan-e-tilang.html
MEDAN - Menindaklanjuti Program Kapolri tentang pelayanan masyarakat pada sentra pelayanan SIM, STNK, BPKB dan tilang, Koorlantas Polri membuat suatu system tentang Penyempurnaan tilang yaitu dengan membentuk aplikasi tilang berbasis elektronik dengan sebutan E-tilang.
Kabid Humas Poldasu Kombes Dra. Rina Sari Ginting mengatakan, pelaksanaan tilang online / E-Tilang ini dibuat, agar terbentuknya kesadaran dan kepatuhan hukum dikalangan masyarakat. Aspek pembudayaan hukum menjadi prioritas tersendiri dalam reformasi hukum dan Polri mampu bekerja secara professional dan proporsional, katanya.
Tujuan dari tilang online (E-tilang) guna mempercepat proses pelayanan kepada pelanggar lalu lintas dan untuk menghindari terjadinya pungli dilapangan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sehingga Koorlantas Polri bekerjasama dengan Kejagung, Mahkamah Agung membuat suatu system yaitu tilang online (E-tilang).
Rina menambahkan, untuk para pelanggar lalu lintas diwajibkan membayar denda ke pengadilan untuk mencegah tidak terjadinya sentuhan antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan dalam menghindari pungli dengan melalui tilang elektronik (E-tilang). UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan pasal-pasal yang tertera pada tingkat pelanggaran sesuai dengan denda sebagai tebusan baik melalui Pengadilan maupun denda titipan tilang.
Dalam rangka memberi pelayanan prima bersih dan bebas dari pungli maka dilaksanakan elektronik tilang (E-tilang) yang diperkenalkan di Polda Sumut pada tanggal 01 Nopember 2016 di Ditlantas Polda Sumut. Dalam pengenalan E-tilang yang dihadiri oleh Kejati Medan, Kejari Medan, Kepala Pengadilan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri kelas 1A, Direktur BRI dan Direktur Bank Sumut.
Pada tanggal 19 dan 20 Januari 2017, Tim dari Koorlantas Polri, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI dan BRI Pusat telah datang ke Ditlantas Polda Sumut untuk melaksanakan sosialisasi peraturan MA Nomor 12 tahun 2016 tentang penyelenggaraan penindakan pelanggaran lalu lintas (tilang) dan pelatihan implementasi aplikasi E-tilang.
Pelaksanaan E-tilang di Polda Sumut belum berlaku karena menunggu penyempurnaan aplikasi E-tilang dari Koorlantas Polri dan diharapkan kepada petugas siap dengan HP android dan mengetahui tata cara aplikasinya dan kepada para Kasat Lantas sejajaran agar masyarakat mengetahui tentang pogram E-tilang dengan memasang himbauan / spanduk. Program E-tilang / elektronik tilang akan diberlakukan diseluruh Indonesia setelah aplikasi tilang sempurna, kata Rina mengakhiri. (af)
Posting Komentar