Petro Sesalkan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Rp 2,5 M Tidak Ditahan Jaksa
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/09/petro-sesalkan-pelaku-penipuan-dan.html
MEDAN – Korban penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar, Petro Pancasan Sembiring meminta kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap pelaku yang diketahui bernama Henry M Nainggolan (49), warga Jalan Sei Bahbolon No.44, Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.
![]() |
| Petro Pancasan Sembiring |
Kepada wartawan, Minggu (25/9/2016), Petro mengakui sejak melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/300/III/2015/SPKT “II” tanggal 14 Maret 2015, sampai sekarang pelaku tidak ditahan meskipun selama dalam proses penyelidikan pelakunya selalu mangkir dari panggilan polisi.
“Selama proses penyelidikan kepolisian, pelakunya kerap mangkir dari panggilan polisi. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan hari Rabu (28/9) depan, kasus ini sudah mulai masuk masa persidangan.
Tetapi, pelakunya tetap tidak ditahan,” kata Petro. Padahal, sambung Petro, sejak penipuan itu dilakukan Henry, dirinya sudah banyak mengalami kerugian. Bahkan, seluruh hartanya termasuk satu unit rumah sudah digadaikan ke bank untuk menutupi utang piutangnya.
Sebab, uang yang digelapkan pelaku tersebut berasal dari pinjaman bank untuk pekerjaan proyek pemasangan Traffic Ligth di Bandara FL Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Uang untuk membeli alat dan perlengkapan proyek itu aku pinjam dari salah satu Bank senilai Rp2,5 miliar dengan jaminan satu unit rumah, mobil dan lainnya. Setelah proyek itu selesai seharusnya pihak bandara langsung menyetorkan uangnya ke rekening perusahaan kami,” ujarnya.
Namun, tambah Petro, pelaku secara diam-diam mengalihkan pembayaran itu ke nomor rekening pribadinya. “Dia (pelaku) diam-diam mengubah nama dan nomor rekening perusahaan menjadi nomor rekening pribadinya sendiri. Padahal, uang pekerjaan itu mulai dari awal pekerjaan hingga selesai semuanya dari saya. Tetapi giliran pengambilan uangnya dari pihak bandara dilakukan sendiri oleh pelaku,” sebutnya.
Kini, imbuhnya, kasus tersebut sudah bergulir di pengadilan dengan Nomor Reg.perkara: PDM-A/Euh.1/08/2016.
Petro berharap, hakim dalam perkaranya bisa bertindak dengan adil, arif dan bijaksana.
“Yang aku inginkan hanyalah kedamaian, di mana pelaku membayar seluruh kerugian saya. Sebab, karena kasus ini aku terpaksa menjual rumah, mobil dan harta benda lainnya untuk melunasi utang perusahaan itu ke bank,” ungkapnya.
Diapun mendesak kejaksaan agar memberikan tuntutan yang maksimal kepada pelaku. Sebab, karena kasus ini dampak psikologis bagi keluarganya (Petro) sangat besar.
“Anak dan istriku nyaris terlantar, karena itulah aku berharap ada keadilan. Jika boleh pelakunya ditahan dan dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.
Sementara itu, pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum Dan Pembaruan (Pushpa), Muslim Muis mengaku, tidak heran jika seorang pelaku tindak pidana kejahatan tidak langsung ditahan, baik pada pihak kepolisian maupun kejaksaan.
“Tidak perlu heran memang, penahanan itu tergantung kepentingan penyidik dalam tanda kutip,” katanya.
Menurutnya, sebagaimana disebutkan dalam KUHAP seorang penyidik harus mengedepankan persamaan hak dimata hukum atau Equality Before The Law tanpa memandang siapa pelaku, apa latar belakangnya, agamanya apa dan jabatannya apa.
“Jika prinsip itu melekat pada setiap penyidik, maka pandangan penegakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas tidak akan pernah muncul,” ujarnya.
Namun, sambung Muis, proses penegakan hukum di Sumut ini masih mengedepankan orang yang lebih kuat. “Jika seseorang itu kuat secara finansial, maka merdekalah orang itu. Tetapi jika seseorang itu lemah maka penegakan hukum itu akan sangat tajam. Begitulah sistem peradilan hukum saat ini di Medan,” ungkapnya.
Padahal, sambungnya, jika ditelaah lebih jauh ada dampak negatif dari suatu tindak pidana yang dialami korban jika tidak mendapatkan keadilan. “Harusnya itu menjadi pertimbangan hakim, jaksa dan polisi, jangan terbalik,” pungkasnya. (AF)

Posting Komentar