anakbangsapost

Usut Dugaan Korupsi di Dinas P dan P Langkat

Medan, (ABP)
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Langkat Institut, meminta Kejari Stabat mengusut dugaan tindakan korupsi dan pencucian uang di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada tahun anggaran 2014 yang telah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan RI tahun 2015.
Ketua LSM Langkat Institut Lukman Nurhakim mengatakan Kejari Stabat harus segera memeriksa pejabat Dinas P dan P Langkat karena hasil audit BPK-RI tersebut sudah jelas ada dugaan penyelewengan kerugian keuangan negara.
"Kita meminta kepada Kejaksaan Negeri Stabat untuk memeriksa Kepala Dinas dan Bendahara P dan P Langkat, karena kasus ini sudah terpendam lama dan tidak ada pernah dipublikasikan. Jika kejari tidak memeriksa maka kami akan menyurati Kejatisu dengan menyerahkan berkas untuk menindaklanjutinya," kata Lukman.
Dia menambahkan, dalam hal ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas dan Bendahara P dan P Langkat. Sebab ada dugaan kerugian negara dalam laporan BPK tersebut.
"Dalam hal ini, kita akan mengajak pihak kepolisian untuk memonitor perkembangan terhadap dinas P dan P ini, jika tidak ada perkembangan dalam sebulan ini, maka kami akan menyurati Kejatisu dan Poldasu dengan menyerahkan data yang lengkap," tambahnya.
Adapun isi dalam hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI Nomor: 53.C/LHP/XVII.MDN/05/2015 yang tertanggal 29 Mei 2015 tertulis ditemukan kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru sebesar Rp. 419.438.331,20 dan tambahan penghasilan guru sebesar Rp. 319.662.500.
Dalam pengelolaan kas pada bendahara pengeluaran Dinas P dan P, Langkat tidak tertib mempertangung jawabkan seluruh uang yang dikelolanya. Dalam hal itu, yang diduga berindikasi dipergunakan untuk kegiatan lain.
Kegiatan itu antara lain : pada 14 Juli 2014, Bendahara menerima tambahan penghasilan PNSD sebesar Rp. 2.385.525.000, dana tersebut dicairkan pada tanggal 24 Juli 2014 dan hanya ditransfer ke rekening 23 UPTD sebesar Rp. 1.192.762.500.
Sementara sisanya sebesarnya Rp. 1.192.762.500 tidak diketahui penggunaannya. Karenanya timbul dugaan uang tersebut dipergunakan bendahara pengeluaran Dinas P dan P Langkat untuk kepentingan pribadi dan yang lainnya.
Lebih lanjut Lukman mengatakan, pada tanggal 10 Desember 2014, pada rekening Dinas P dan P Langkat dengan Nomor: 311.01.03.0000629, Bendahara Pengeluaran Dinas melakukan penarikan tunai sebesar Rp. 2.284.093.576 yang diduga uang tersebut disimpan di rumah pribadinya. Tindakan ini diduga juga atas sepengetahuan dan persetujuan Kepala P dan P Langkat. Untuk hal ini, mereka bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara Bendahara P dan P, Edi Sutrisno. Sos, saat dihubungi melalui telpon selulernya enggan mengangkat telepon. (agas)

Related

Hukum 1424920379320541118

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item