anakbangsapost

Sidang Prapid Mirsal, BNNK Sergai Tak Terbukti Menyita

Tebing Tinggi, (ABP)
Gugatan Prapid pemohon Mirsal Mustafa melalui Penasihat hukumnya Solaiman Siringo-ringo ditolak Majelis Hakim PN Tebing Tinggi. Penolakan ini karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya surat penyitaan yang legal di persidangan. Sekalipun para saksi pemohon dan termohon mengakui ada penyitaan barang-barang dilakukan oleh BNNK Sergai di rumah Mirsal Mustafa.
Putusan prapid tersebut dibacakan oleh Hakim Wira Indra Bangsa SH di PN Tebing TInggi, Senin (22/8/2016). Lebih jauh Hakim Wira Indra Bangsa SH, mengatakan pembuktian para saksi tentang pengambilan barang-barang tersebut bukan menjadi kewenangan persidangan Prapid, melainkan diatur dalam ketentuan Pidana Umum.
Bahwa sita yang dilakukan oleh termohon sesuai dengan surat perintah penyitaan Nomor SP.Sita/03/IV/2016/BNNK.SB dan telah dibuat berita acara penyitaan. Ijin penyitaan telah pula ada dari PN Tebing TInggi, Nomor 369/pen.pid/sit/2016/PN.Tbt, menurut pertimbangan Hakim adalah bukan barang-barang yang diambil oleh termohon sesuai dengan gugatan pemohon.
Sementara Solaiman Siringo-ringo menjelaskan bahwa mereka memang telah dikalahkan dalam gugatan Prapid namun hingga hari pembacaan putusan membuktikan bahwa BNNK Sergai tidak dapat memberikan kejelasan adanya legalitas melakukan pengambilan barang-barang. Pihaknya akan melaporkan pengambilan barang-barang tersebut menjadi tindak pidana. Namun pihaknya masih menunggu agar BNNK Sergai mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya.
Surat ijin penyitaan yang dimohonkan BNNK Sergai ke Pengadilan Tebing Tinggi, bukanlah mengenai barang barang sebagaimana dimohonkan penggugat melainkan 3 butir ekstasi yang ditemukan di Istana Karaoke Tebing Tinggi. Setelah penemuan 3 butir ekstasi tersebut selanjutnya BNNK Sergai mengambil barang-barang lain yang berada di rumah Mirsal Mustafa. Hal itu tidak ada dalam ijin sita yang dikeluarkan oleh PN Tebing Tinggi, demikian lebih jauh Hakim Wira menjelaskan maksud dari Putusan Prapid.
Sebagaimana diketahui bahwa Penggugat Mirsal Mustafa melalui Kuasa Hukumnya Solaiman Siringo-ringo menggugat BNNK Sergai karena keberatan atas pengambilan Mobil Avanza 1 unit, sepeda motor Beat 1 unit, sepeda motor Suzuki FU 1 unit, sepeda motor Yamaha King 1 unit, HP 63 buah, laptop 3 unit, batu cincin 6 unit, tas sandang, dompet, miinyak wangi dan uang Rp 102 juta.
Tak terima atas pengambilan yang tidak prosedural tersebut, Kuasa Hukum Mirsal Mustafa, Solaiman Siringo-ringo melayangkan gugatan prapid ke PN Tebing Tinggi. Solaiman Siringo-ringo mengatakan, "BNNK Sergai main ambil-ambil aja!".
Pembacaan Putusan tanpa dihadiri oleh Pihak Termohon BNNK Sergai dan menurut Kuasa Pemohon hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun Keputusan itu penting, sebab hingga keputusan prapid dibacakan BNNK Sergai tidak memiliki sepotong legalitas yang mengijinkan pengambilan barang-barang di rumah kliennya.
(bortob)

Related

Hukum 3117782879666340722

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item