Korupsi Dana Bansos, Mantan Gubsu Gatot Disidang PN Medan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/08/korupsi-dana-bansos-mantan-gubsu-gatot.html
Medan, (ABP)
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho, Senin (1/8) mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2012-2013.
Dari pengamatan di PN Medan, proses jalannya persidangan tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas Kepolisian, dan terdakwa Gatot Pujo Nugroho menghadapi 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasal dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan.
Suasana sidang perkara dugaan korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) berlangsung dengan aman, dan dihadiri ratusan pengunjung PN Medan. Kerugian akibat penyaluran dana hibah dan bansos tersebut mencapai Rp 1,6 miliar dari total anggaran senilai Rp 2,1 triliun, dan dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap 274 orang sebagai saksi.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, masing-masing Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Edi Sofyan. Untuk terdakwa Edi Sofyan telah di vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Sedangkan Gatot Pujo Nugroho dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik mengatakan berkas perkara ini telah berada di bagian Panitera Muda Pidana Pengadilan Tipikor Medan, dan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gatot, diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Djaniko M.H. Girsang.
Kejaksaan Agung melimpahkan perkara mantan orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk diadili di Pengadilan Tipikor Medan, dimana pihak Kejari Medan menyiapkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing dua dari Kejari Medan, dua dari Kejati Sumut dan sisanya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelum Gatot Pujo Nugroho diadili, pihak Kejagung telah melimpahkan berkas perkara ke Kejari Medan. Selanjutnya, tersangka menghuni blok sel T5 Lapas Tanjung Gusta Medan di sel Tipikor Lembaga Pemasyarakat (Lapas) kelas IA Tanjung Gusta, Medan, pada Selasa malam, 19 Juli 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang mengadili perkara ini yakni Janiko Girsang (ketua) juga Wakil Ketua PN Medan, Berlian Napitupulu (anggota) dan Meri Purba (anggota).
Sebelumnya, Gatot dibawa Tim Kejagung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan tiba di Medan, Selasa (19/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Gatot langsung menuju kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani pemeriksaan sekaligus menyelesaikan administrasi dan dititipkan di Lapas Kelas I-A Medan.
Gatot berada di lapas tersebut di bawah pengawasan dan tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menetapkan tersangka terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Edi Sofyan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013. Dalam kasus dana bansos itu, Kejagung telah memeriksa 274 saksi.
Gatot Pujo Nugroho saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam kasus penyuapan Hakim PTUN Medan. Ia divonis tiga tahun penjara karena terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Istrinya, Evy Susanti, divonis 2,5 tahun penjara.
Mereka masing-masing didenda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, pada 14 Maret 2016.(af/int)
Posting Komentar