Peras Anggota DPRD Sumut, Penyidik KPK Gadungan Ditangkap Polda Metro Jaya
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/07/peras-anggota-dprd-sumut-penyidik-kpk.html
Medan,(ABP)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Harry Ray Sanjaya lantaran mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia telah menipu anggota DPRD asal Provinsi Sumut, IA. “Korbannya bernama IA anggota DPRD asal Provinsi Sumut. Barang bukti yang disita sementara uang sebesar Rp 25 juta hasil pemerasan,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan.
Hendy menjelaskan penangkapan terhadap Harry berdasarkan laporan polisi bernomor LP/3471/VII/2016/pmj/ditreskrimum tertanggal 21 Juli 2016. Hendy menceritakan, kejadian tersebut bermula saat korban dihubungi orang suruhan pelaku bernama Risma. Dia mengatakan bahwa korban telah jadi tersangka di KPK, namun sprindik belum ditandatangani oleh komisioner KPK.
Sebelumnya, Dalam keterangan Pers di Gedung KPK, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti mengatakan, tersangka melakukan penipuan dengan modus ancaman kepada korban.
“Pelapor yang merasa diperas oleh pelaku dengan sangkaan yang bersangkutan ada peristiwa pidana di KPK dan yang bersangkutan menunjukkan sprin (Surat Perintah)yang siap ditandatangani pimpinan KPK dan bila korban tidak menyerahkan sejumlah uang akan menjadi tersangka,” ujar Krishna.
Krishna menyebut tersangka meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada korban. Namun korban baru memenuhi permintaan tersangka sebesar Rp 50 juta terdiri dari Rp 25 juta secara tunai dan Rp 25 juta melalui transfer.
Tim gabungan tersebut telah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah cap palsu, scanner, handphone, airsoft gun, dan uang Rp 20 juta.
Tersangka atas nama Harry Ray Sanjaya itu dijerat dengan 3 pasal yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 372 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Dalam kasus ini dua orang lainnya yang ditangkap, sementara Risma dan Imam B Nasution masih berstatus sebagai saksi.(int)
Posting Komentar