CDR Tidak Diperdengarkan, Pengacara Walk Out
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/07/cdr-tidak-diperdengarkan-pengacara-walk.html
Tebing Tinggi, (ABP)
CDR (Call Data Record) rekaman percakapan suara antara saksi Rendy alias Kambek dengan terdakwa Hadi Syahputra tidak dapat dihadirkan di persidangan. Pengacara terdakwa M.Danil SH 'walk out'. Akibatnya terjadi perdebatan sengit dipersidangan antara saksi, Rendi alias Kambek, penasehat hukum, Jaksa Heppy Sibarani SH dan hakim yang dipimpin Albon Damanik SH, Selasa (26/7/2016) di PN Tebing Tinggi.
Pengacara terdakwa, M Danil keluar meninggalkan sidang yang diikuti oleh teriakan dan ketukan palu Hakim Albon Damanik yang sangat keras "silakan". Karena pengacara tetap ngotot CDR tersebut harus ada pada saat itu juga padahal JPU sudah berjanji akan memenuhi permintaan tersebut pada persidangan berikutnya.
Menurut M. Danil, CDR rekaman suara antara saksi Rendy alias Kambek dengan kliennya yang tinggal di Jl. Ir. H. Juanda, Simpang DolokKota Tebing Tinggi itu sangat penting untuk pembuktian hukum. Disebutkan Hadi Syahputra dijadikan terdakwa hanya berdasarkan pengakuan Rendy yang berkomunikasi via HP. Padahal Hadi ketika Rendi ditangkap tengah menjalani hukuman di Lapas Deli Serdang.
Sementara saksi Rendy alias Kambek mengatakan dipersidangan bahwa ia tidak benar berkomunikasi via HP dengan terdakwa Hadi Syahputra.
Ketika dikonfrontir keterangan saksi dengan 2 saksi lain dari Polsek Rambutan, Erwin Lubis dan Hendrik Hutapea, Rendy tetap pada keterangannya. Sementara saksi Erwin Lubis dan Hendrik Hutapea menyaksikan bahwa Rendy ditelepon Hadi saat berada di kantor Polsek Rambutan pada hari Rendy tertangkap.
Meski tanpa penasehat hukum Hakim terus melanjutkan persidangan. (Bortob)
CDR (Call Data Record) rekaman percakapan suara antara saksi Rendy alias Kambek dengan terdakwa Hadi Syahputra tidak dapat dihadirkan di persidangan. Pengacara terdakwa M.Danil SH 'walk out'. Akibatnya terjadi perdebatan sengit dipersidangan antara saksi, Rendi alias Kambek, penasehat hukum, Jaksa Heppy Sibarani SH dan hakim yang dipimpin Albon Damanik SH, Selasa (26/7/2016) di PN Tebing Tinggi.
![]() |
| Terdakwa yang tidak didampingi pengacara |
Menurut M. Danil, CDR rekaman suara antara saksi Rendy alias Kambek dengan kliennya yang tinggal di Jl. Ir. H. Juanda, Simpang DolokKota Tebing Tinggi itu sangat penting untuk pembuktian hukum. Disebutkan Hadi Syahputra dijadikan terdakwa hanya berdasarkan pengakuan Rendy yang berkomunikasi via HP. Padahal Hadi ketika Rendi ditangkap tengah menjalani hukuman di Lapas Deli Serdang.
Sementara saksi Rendy alias Kambek mengatakan dipersidangan bahwa ia tidak benar berkomunikasi via HP dengan terdakwa Hadi Syahputra.
Ketika dikonfrontir keterangan saksi dengan 2 saksi lain dari Polsek Rambutan, Erwin Lubis dan Hendrik Hutapea, Rendy tetap pada keterangannya. Sementara saksi Erwin Lubis dan Hendrik Hutapea menyaksikan bahwa Rendy ditelepon Hadi saat berada di kantor Polsek Rambutan pada hari Rendy tertangkap.
Meski tanpa penasehat hukum Hakim terus melanjutkan persidangan. (Bortob)

Posting Komentar