KPID Sumut Gelar Sosialisasi UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/09/kpid-sumut-gelar-sosialisasi-uu-nomor.html
PERDAGANGAN(ABP)
Dalam rangka memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan masyarakat umum, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut melaksanakan salah satu program kerja dengan menggelar kegiatan bertujuan mensosialisasikan UU Nomor : 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tingkat kota dan kabupaten seprovinsi Sumut.
Kali ini, KPID Sumut menggelar kegiatan sosialisasi di Balai Harungguan Kantor Camat Bandar, Jumat (18/9) sekira jam 08.00 Wib, dibuka Camat Bandar Samsul Pangaribuan SH dan kegiatan sosialisasi dihadiri berbagai lembaga penyiaran, insan pers baik media elektronik maupun media cetak, seluruh perangkat pemerintahan kecamatan, tokoh masyarakat sekecamatan Bandar dan sosialisasi disampaikan Ketua KPID Sumut Abdul Haris Nasution didampingi Sekretaris KPID Sumut RA.Krishartono SH dan selaku narasumber Hendar Harahap dari Fakultas Fisipol USU Medan didampingi RA.Krishartono, SH (sekretaris KPID).
Samsul Pangaribuan SH dalam kata sambutan memberikan apresiasi kepada KPID Sumut yang secara aktif mensosialisasikan undang-undang tentang penyiaran ini ke daerah termasuk di Kecamatan Bandar. Dikatakan penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan melalui sarana transmisi di darat, di laut dan di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan media lainnya untuk dapat diterima secara bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. “Dengan kemajuan dan perkembangan teknologi seluruh masyarakat dapat menikmati berbagai bentuk informasi hingga ke pelosok negeri ini,” papar Camat Bandar.
Abdul Haris Nasution menyampaikan paparan, kegiatan Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, merupakan salah satu program kerja bertujuan memberikan pencerahan dan pemahaman terkait tata cara penyampaian segala bentuk informasi sesuai aturan berlaku agar masyarakat mampu memahami dan juga tidak akan terpengaruh hal hal negatif dari berbagai sumber penyedia layanan penyiaran informasi. “Masyarakat harus mampu menerima dan menyerap informasi yang bermanfaat, bila ada masyarakat yang menemukan informasi yang negatif diharapkan segera melakukan koordinasi dengan melaporkan kepada KPID selaku lembaga resmi tentang penyiaran,” papar Ketua KPID Sumut.
Hendar Harahap sebagai narasumber menyampaikan, berdasarkan hasil survei yang dilakukannya hingga kini hampir sebagian besar penayangan dan penyiaran di Indonesia terutama pertelevisian dinilai tidak sehat dan masih banyak temuan pelanggaran, hal ini sangat diperlukan adanya tindakan dari Komisi Penyiaran Indonesia.
Dapat kita lihat berbagai siaran yang disajikan seperti siaran iklan, sinetron, acara talk show dan acara lainnya jelas penayangan nya tidak memberikan manfaat positif kepada masyarakat luas. “Berbagai siaran yang ditayangkan bagi pemirsa menyajikan gambar visual dengan mengumbar aurat dan aksi kekerasan, tanpa kita sadari akibat penayangan yang kurang sehat ini semakin merasuki pemikiran masyarakat berdampak buruk merubah pola fikir dan sangat berbahaya bagi usia anak anak,” terang Hendar Harahap.
Dalam hal ini menurut Hendar Harahap, KPID sudah sering memberikan peringatan kepada berbagai media elektronik khususnya siaran televise, namun masih saja ada terjadi pelanggaran dan besar harapan disampaikan kepada masyarakat melalui acara sosialisasi mampu memilih tayangan sehat sesuai kebutuhan hingga dapat memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat dan bangsa. “Semoga kegiatan sosialisasi tentang penyiaran informasi yang dilaksanakan oleh KPID Sumut mampu merubah pandangan dan pola fikir ke arah yang lebih baik menanggapi berbagai bentuk siaran yang disajikan penyedia layanan,” harapnya. (M. Safi'i)
Posting Komentar