Mafia Tanah Berkedok Kelompok Tani Jual Lahan Eks HGU PTPN2
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/07/mafia-tanah-berkedok-kelompok-tani-jual.html
Medan, (ABP))
Ketua Pusat Pengkajian Informasi dan Transparansi Anggaran (PUSPITA), HAR Nasution, mengharapkan pihak Polda Sumut mengusut tuntas persoalan jual beli lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara 2 (PTPN2), yang belakangan ini kerap terjadi.
Ilustrasi |
Soalnya, penjualan lahan eks HGU ini kerap menimbulkan konflik hukum berkepanjangan. Nasution menengarai, jual beli lahan eks HGU PTPN2 tersebut merupakan perbuatan mafia tanah, yang berkedok kelompok tani. Seperti halnya yang terjadi, di kawasan Pasar X, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. “Bahkan, jual beli lahan di kawasan tersebut, melibat oknum karyawan PTPN2 sendiri”, ujar Nasution kepada wartawan, Selasa (30/6/2015).
Salah satu oknum yang diduga menjadi dalang dalam jual beli lahan di kawasan tersebut, menurut Nasution, adalah Suroyo, karyawan PTPN2 Kebun Sei Semayang. Suroyo sendiri duduk dalam kepengurusan salah satu kelompok tani, di kawasan tersebut.
“Ada beberapa lokasi yang telah dijual Suroryo kepada pihak lain. Namun, sampai saat ini, Suroyo yang bermukim di kawasan lahan garapan Pasar X tersebut tidak tersentuh hukum”,ujar Nasution.
Nasution juga menyebutkan, beberapa lokasi yang telah diperjualbelikan Suroyo melalui kelompok taninya kepada para pihak ketiga. Salah satunya, lahan yang kini menjadi tempat usaha jual beli barang bekas (botot), di kawasan pasar X Marelan.
Anehnya, dalam menjalankan aksinya tersebut, Suroyo melibatkan beberapa oknum Balai Desa Manunggal. “Menjadi pertanyaan, apa dasar hukum Suroyo yang melalui kelompok taninya itu menjual lahan yang dikuasai negara”, tanya Nasution.
Berkaitan dengan hal tersebut, Nasution meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut, mengusut tuntas kasus jual beli lahan yang dikuasai oleh negara ini. Sebelumnya, Suroyo kepada wartawan mengaku telah melakukan jual beli lahan eks HGU PTPN2, yang berada di kawasan Pasar X, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang tersebut. Namun, ketika ditanya apa alasan dirinya melakukan hal tersebut, Suroyo tidak menjawabnya.
Terkait hal tersebut, Nasution juga meminta pihak Direksi PTPN2 mengambil sikap tegas terhadap Suroyo, yang mendalangi jual beli lahan eks HGU perusahaan plat merah tersebut.(alfisya)
Posting Komentar