anakbangsapost

Hakim Gelar Sidang di Rumah Shamsul

Medan(ABP)
Sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Pembantu Rumah Tangga di Jalan Beo No 17 Kec. Medan Timur yang dilakukan oleh, Shamsul Rahman, bersama istri, Bibi Randika, dan pekerjanya, Fery Syahputra serta keponakan, Zainal abidin alias Zahri, kembali digelar.
Namun kali ini sidang dilakukan di rumah Shamsul, alasan ini dilakukan agar majelis hakim mengetahui secara pasti lokasi dan letak dimana para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, Selasa (23/6) pagi.
Mulai dari sekira pukul 09.00 WIB, belasan personil dari kepolisian Shabara Polresta Medan sudah berkumpul dilokasi untuk mengamankan dan mensterilkan lokasi. Setelah beberapa lama, sekira pukul 10.45 WIB, empat terdakwa yakni, Shamsul, Bibi Randika, Fery dan Zahri, pun datang dengan menumpangi mobil tahanan.
Setelah turun keempatnya pun langsung dengan kawalan penuh dimasukkan kedalam rumah. Sementara didalam rumah sudah ada tiga majelis hakim, Aksir,SH, Jhony,SH dan Wismunoto,SH, bersama dengan 3 pembantu rumah tangga, Anis Rahayu, Rukmiani dan Endang.
Namun persidangan lapangan ini tertutup, wartawan hanya bisa meliput dari balik pagar besi pintu rumah. Terlihat dari balik pintu yang dibuka penuh, majelis hakim, keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Jaksa dari Kejari Medan dan petugas kepolisian pun mengawal proses persidangan.
Dari luar terdengar, suara Anis yang berteriak mengatakan " Masuk Penjara Kalian, Mampus". Teriakan ini pun membuat perhatian. Kemudian terdengar juga suara ketua majelis hakim, Aksir,SH, yang meminta agar Anis untuk tenang.
Dengan pengawalan ketat, setelah 30 menit didalam rumah akhirnya majelis hakim pun keluar dari dalam rumah. Saat ditanyai, ketua majelis hakim, Aksir,SH, mengatakan kalau untuk memperjelas keterangan dari saksi-saksi saat persidangan.
"Hanya mengcopy paste apa yang terjadi di persidangan. Dan ada banyak yang kita tanyakan, intinya para saksi menunjukkan tempat dimana kejadian itu terjadi," jelas hakim yang rambutnya sudah mulai memutih ini.
Saat ditanyai mengenai teriakan dari Anis dari dalam rumah, dirinya mengatakan kalau Anis menjelaskannya dengan emosional.
"Tadi Saksi korban emosional karena semua keterangan dari saksi-saksi, disanggah oleh terdakwa," ungkapnya yang mengatakan kalau persidangan akan dilanjutkan pada, Kamis (25/6) mendatang.
Kemudian Shamsul, Bibi, Fery dan Zahri pun keluar dari rumah. Shamsul pun sempat mengatakan kalu dimintai uang sejumlah Rp 500-Rp 1 juta ke Polresta Medan. Namun dirinya tidak terlalu memperjelas untuk apa uang itu diminta.
"Saya dimintai uang Rp 500-Rp 1 juta ke PPA Polresta Medan," ujarnya yang kemudian langsung buru-buru digiring oleh petugas ke dalam mobil tahanan tanpa memperjelas uang itu untuk apa.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Ibrahim Nainggolan,SH, mengatakan kalau kecewa terhadap Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) karena tidak menghadirkan Dorce pembantu rumah tangga untuk dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi yang meringankan.
"Kita kecewa sama LPSK, kenapa Dorce gak bisa dihadirkan dalam persidangan. Padahal dalam BAP kepolisian keterangan Dorce ada, tapi kenapa LPSK tidak mengijinkannya sebagai saksi," kesalnya.
Dirinya pun mengatakan mengenai rumah shamsul dan membandingkannya dengan rumah-rumah tetangga. Yang menurutnya rumah Shamsul tidak begitu terkekang.
"Tengoklah rumah Shamsul, tidak terkuncinya pagarnya. Bandingkan dengan rumah-rumah disebelahnya, tengok yang terpagar tinggi kayak ditembok. Itu kan terlalu berlebihan keterangan saksi-saksi yang mengatakan tidak boleh keluar dan kalaupun teriak pasti kedengaran kalau pun ada penyiksaan," ujarnya.
Namun sidang lapangan tersebut, masyarakat atau tetangga sekitar tidak banyak yang hadir. Hanya beberapa orang warga saja yang terlihat di lokasi.
"Ini orang sini-sini aja nya dek, karena tetangga makanya datang. Karena gak tahunya ada sidang. Apalagi puasa gini, dan panas-panas gini," ujar salah seorang wanita yang berjilbab yang melihat sidang lapangan tertutup tersebut.
Usai digelar sidang, baik majelis hakim, terdakwa dan petugas kepolisian pun membubarkan diri. Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sindu Hutomo, menyatakan kalau terdakwa didakwa melanggar pasal dari Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 338 ju 55 KUHPidana tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Atas penganiayaan dan pembunuhan terhadap Hermin alias Cici dan 3 PRT lainnya, Rukmiani, Endang dan Anis Rahayu.(lin)

Related

Hukum 7406923958516237847

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item