anakbangsapost

Ahli Waris PT. Moeis Tuntut PN Medan Jalankan Perintah MA

Medan, (ABP)
Para ahli waris dari PT. Moeis yakni Zulkarnain Nasution , Yusuf Valentino Nasution, Abdul Munir Nasution, menuntut agar Pengadilan Negeri Medan segera melaksanakan hasil Keputusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1262 K/P/2011, tertanggal 29 November 2011, yang berisi penolakan permohonan kasasi H. Muchrid Nasution dkk, serta mengembalikan seluruh asset yang ada kepada para ahli waris yang sah, sebagaimana putusan MA yang telah punya kekuatan hukum tetap tersebut.
Permintaan para ahli waris PT. MOEIS tersebut terungkap, saat para ahli waris PT. Moeis diklarifikasi oleh Tim Kamar Pengawasan MARI dipimpin Abdullah Siddik, saat memeriksa berkas-berkas putusan Perkara MARI No. 1262/K/P/2011 di PN. Medan, Selasa,(9/6).
“Urusan pemeriksaan internal di PN. Medan, seperti mengapa putusan yang keluar pada tahun 2011, dan baru kami terima tahun 2014 yang lalu. Kami percayakan kepada para pejabat dari MA menindaklanjutinya. Kami hanya meminta hak kami yang telah sekian tahun dizolimi Oman Mardi, Andi Yuandi, Dana Barus dan Handoko Liem dkk. Kami minta agar PN. Medan segera melakukan eksekusi, agar seluruh asset dikembalikan kepada kami sebagai pemilik yang sah,” ucap Zulkarnain Nasution, Yusuf Valentino Nasution dan Abdul Munir Nasution serempak.
Menurut Zulkarnain, Yusuf dan Munir, tidak ada alasan bagi PN. Medan untuk tidak melaksanakan eksekusi asset seperti Kebun Sipare-pare, Sopo Godang di Jakarta Pusat, dan gedung Jl. Raden Saleh Raya No. 17. Apalagi sebelumnya saat dalam perkara dari tahun 1998, seluruh asset terutama kebun Sipare-sipare berada dibawah sita jamin PN. Medan.
“Tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan asset kami, apalagi PN. Medan juga telah membuat surat penetapan eksekusi yang telah diberi paraf Ketua PN Medan meski belum bernomor surat,” tegas Zulkarnain Nasution.
Suasana di PN. Medan Selasa 9 Juni 2015 kemarin memang cukup tegang, karena terlihat beberapa staff dari MA sibuk memeriksa berkas-berkas putusan perkara PT. Moeis, termasuk dengan minta klarifikasi dari para ahli waris yang sah menurut MA. Sementara pihak Oman Mardi dan Handoko Liem atau kuasa hukumnya yang disebut akan hadir, hingga klarifikasi selesai dilakukan tidak kelihatan batang hidungnya. Beberapa pejabat di PN. Medan yang coba dimintai keterangan juga tidak bersedia memberikan informasi apapun.
“Biasa dinas rutin orang-orang dari Kamar Pengawasan MARI berkunjung ke Medan”, ujar salahsatu staff PN. Medan, yang enggan dimuat identitasnya oleh wartawan, (alfi)

Related

Hukum 8262045527464104393

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item