anakbangsapost

Parit di atas Tanah Pengusaha Ryanto diprotes warga

Tebing Tinggi,(ABP)
Warga Jalan Pahlawan Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi merasa keberatan dengan parit yang direncanakan dibangun oleh Ryanto di atas tanahnya sendiri yang terletak di depan RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi. Protes warga ini bahkan sampa menimbulkan kericuhan saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Tebing Tinggi, Selasa 7 April lalu.
Inilah parit yang diprotes warga.(poto/at)
Parit tersebut berada di lokasi persil tanah bersertifikat milik Ryanto sepanjang 32 meter. Ryanto berencana mengalihkan parit tersebut masih di areal tanah miliknya ke pinggiran areal lokasi tanah yang akan dibangunnya, warga keberatan karena hal ini diduga mengakibatkan banjir yang akan menggenangi pemukinan warga sekitar. Namun masalah parit ini berkembang menjadi isu politik dan kepentingan bahkan jadi perseteruan antara oknum di DPR Kota Tebing Tinggi.
Diduga Ir Pahala Sitorus membeking memuluskan rencana pengusaha Ryanto agar mendapatkan ijin, sementara para warga dibantu oleh Kaharuddin Nasution sehingga masalahnya melebar-lebar yang mengakibatkan pembangunan di atas tanah tanah Ryanto terhenti dan proses penerbitan ijin menjadi tertunda.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Tebing Tinggi, Suriadi mengatakan bahwa pihaknya hingga kini belum mengeluarkan ijin yang dimohonkan oleh Ryanto sebelum perbantahan antara warga sekitar dengan pemilik lahan belum ada kejelasan. Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan hasil dengar pendapat di DPRD yang membahas permasalahan ini. Sejauh ini Suriadi belum mengeluarkan ijin membangun tembok penahan tanah yang dimohonkan kepadanya atas nama pemohon Ryanto selaku pemillik lahan. Rekomendasi ijin teknis juga belum diperoleh dari Dinas Pekerjaan Umum. Penyelesaian permasalahan antar warga dengan pemilik lahan masih akan diupayakan dengan mempertemukan warga dengan pemilik lahan secara terbuka agar sama-sama terbuka dan komunikatif. Suriadi mengharapkan agar masyarakat dapat memaklumi apabila secara teknis permasalahan banjir tidak akan terjadi dengan mengalihkan pembangunan parit, hal itu tentu dapat dipertegas oleh para pemberi
ijin rekomendasi teknis Dinas PU Kota Tebing Tinggi. Namun jika pun parit tidak dialihkan, parit yang ada akan tetap dapat dipertahankan dengan membuat saluran pipa bawah tanah, dalam hal ini warga tidak dapat memberondong hak orang lain yang memanfaatkan lahannya.
Sementara itu, akan diadakan pertemuan antara warga dengan Lurah Pasar Gambir dan Camat Tebing Tingg Kota yang akan dihadiri juga dari Pemilik Lahan sehingga warga dapat mengajukan keberatan dengan alasan yang jelas. Warga juga akan mendapatkan penjelasan teknis bahwa akibat pemngalihan parit tersebut tidak akan menimbulkan banjir. Lebih jauh Suriadi menegaskan bahwa sikap pemerintah kota netral. Namun dalam hal ini perlu diketahui Pemerintah Kota Tebing Tinggi tidak dapat menghalang-halangi warga yang ingin mendirikan investasi di atas milik pribadi sesuai dengan ketentuan yang mengatur. Pemerintah kota Tebing Tinggi sangat mendukung adanya pembangunan di kota ini selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga memberikan kemajuan bagi penghidupan warga, tidak membeda-bedakan suku, ras, agama. Bahkan pemerintah secara Nasional sudah berkomitmen dengan persetujuan perdagangan bebas. Ia menghimba masyarakat kota Tebing Tinggi sudah harus siap secara
mental menerima kemajuan sebagai sarana penunjang yang tidak terbendung. Harus dalam koridor ketentuan yang mengikat pemerintah sangat mendukung investor guna memberikan perbaikan penghidupan.
Di pihak lain, Kaharuddin Nasution menegaskan apabila mengacu pada perundang-undangan setiap akses yang mengakibatkan perubahan pada lingkungan sekitar harus diperoleh ijin pengolahan lingkungan atau dampak lingkungan tidak mesti mendirikan pabrik atau unit pengelolaan yang menghasilkan limbah, termasuk menimbun sekali pun itu tanah pribadi. Jika menimbulkan gangguan pada lingkungan sekitar haruslah dikaji dalam memberikan ijin. Pemerintah kota Tebing Tinggi tetap harus memperhatikan kepentingan kesehatan dan kebaikan pada masyarakat yang lebih luas dibandingkan kepentingan perseorangan.
Sejauh ini, pengamatan di lapangan,belum diketahui bangunan apa yang akan didirikan di atas tanah milik Ryanto tersebut, selain timbunan tanah sehingga tanah yang tadinya permukaannya rendah menjadi lebih tinggi bahkan jauh lebih tinggi dari tanah yang ada di sekelilingnya. (asmi)

Related

Tebingtinggi 2337330029136796607

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item