anakbangsapost

Sidang Kasus Dugaan Korupsi di USU

# Mindo Rosalina Manulang : Saya Yang Urus di Komisi 10 DPR RI

Medan(ABP)
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan farmasi pada Fakultas Farmasi dan peralatan Etnomusikologi pada Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara tahun anggaran 2010, dengan terdakwa Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu, (11/3).
Mantan Manajer Marketing PT Permai Group, Mindo Rosalina Manulang, bersaksi bahwa dirinya 'mengurusi' Komisi 10 DPR RI agar dananya turun.
Saat memberikan kesaksian, Mindo yang mengaku sedang tidak enak badan bersamaan dengan saksi Gerhana Sianipar selaku Direktur Utama PT Exatech Tecnology Utama. Mindo menyatakan, pada tahun 2010, secara teknis dirinya tidak menangani universitas karena ditarik untuk menangani di Kementrian.
"Khusus untuk USU ini, saya tidak tahu secara detail, hanya garis besar saja. Saya yang memperjuangkan di Komisi 10 DPR RI dan Dirjend Dikti supaya diloloskan dan dibahas di badan anggaran (banggar). Dan saya mengurusnya gelondongan 16 universitas. Untuk USU, dananya Rp 25 miliar sampai RP 30 miliar, dari Rp 600 miliar," katanya.
Dijelaskannya, USU, sebagaimana 15 iniversitas lainnya bermasalah, salah satunya terkait adanya dugaan korupsi dengan modus mark up. Ketika hakim mempertanyakan tentang siapa yang menentukan Harga Perkiraan Sementara (HPS), menurutnya HPS disusun oleh panitia. "HPS yang nyusun Panitia pak. Untuk di USU ini, keuntungannya tidak mencapai target sebesar 40 %, tapi hanya sampai 32 %. Dan sebenarnya, keuntungan kami hanya 15 % saja, 1 % untuk lembaga, 5 % untuk DPR dan selebihnya untuk dibuang," kata Mindo, lagi-lagi tak merinci yang dimaksunya dibuang.
Saksi Gerhana Sianipar, selaku Direktur Utama PT Exatech Tecnology Utama mengatakan, menjawab pertanyaan hakim terkait adanya lalulintas uang, dirinya mengakui pernah menyetujui formulir permohonan fee sebesar Rp 500 juta untuk memperlancar pengadaan barang, pelelangan.
Gerhana lalu menjelaskan bahwa memberikan uang untuk proyek di USU secara tidak langsung kepada stafnya bernama Fajar yang mengatakan uang tersebut untuk memperlancar proses di USU sebesar Rp 50 juta dan Rp 100 juta pada Desember 2010 kepada Mentor dan Rosa yang juga stafnya. "Itu katanya untuk panitia pak, biar cepat proses cairnya, katanya," ungkap Gerhana.
Hakim kemudian kembali bertanya mengenai uang Rp 500 juta yang mana di dalam dakwaan diistilahkan dengan kata support, dijelaskan Gerhana bahwa dari Rp 500 juta tersebut, ada Rp 125 juta yang dibagi untuk untuk 12 orang. "Masing-masing Rp 10 jutaan, dan untuk terdakwa dititipkan kepada mereka," katanya tanpa merinci uang yang Rp 275 juta.
"Untuk terdakwa atau rektor?" tanya hakim.
"Itu saya tak tau yang mulia, itu level bos," ungkap Gerhana.
Dalam sidang ini, selain Mindo dan Gerhana, jaksa penuntut umum (JPU) Netty Silaen menghadirkan 5 saksi lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini dan sedang dalam proses penyidikan. Kelima saksi tersebut yakni mantan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Sumadio Hadisahputra, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Suranto, Ketua Panitia Pengadaan Barang, Hasrul, Direktur PT Sean Hulbert Jaya selaku rekanan, Siti Ombun Purba, dan Direktur PT Marell Mandiri, Elisnawaty.
Dalam kesaksiannya, Prof. Sumadio mengatakan bahwa dalam proses ini, pihaknya tidak tahu menahu mengenai HPS. "Kami sebelumnya tak tahu, kemudian kami survey, dan akhirnya kami dapat dari vendor," katanya.
Usai sidang, sempat terjadi kericuhan antara awak media dengan pengawal Mindo Rosalina. Kerucihan berawal ketika wartawan hendak mewawancarai Mindo, dihalang-halangi oleh pengawalnya dengan menutup kamera wartawan dan mendorongnya. Aksi mendorong tersebut berlanjut hingga saling dorong dan Mindo dilarikan lewat pintu belakang tanpa mau diwawancarai. Pengawal Mindo tersebut sempat mengaku sebagai polisi namun tak mampu menunjukkan kartunya yang mana kemudian dijelaskan oleh rekannya bahwa dia dan dirinya merupakan orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kasubbag Rutin dan Pembangunan Universitas Sumatera Utara, selaku PPK, Abdul Hadi diadili terkait dugaan korupsi pada pengadaan peralatan farmasi pada Fakultas Farmasi dan peralatan Etnomusikologi pada Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara tahun anggaran 2010.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen dijelaskan bahwa akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 13 milyar sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
"Kerugian itu timbul dari pengadaan peralatan farmasi sebesar Rp 10 milyar dan pengadaan peralatan etnomusikologi sebesar Rp 3 milyar" papar JPU Netty Silaen dalam persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen ini disebutkan terdakwa bersama tersangka lainnya dinilai melakukan mark-up pengadaan barang senilai Rp 25 miliar untuk farmasi dan Rp 15 miliar untuk farmasi lanjutan. Sementara untuk pengadaan peralatan farmasi, pelelangan dilakukan tidak terbuka sehingga hanya satu grup perusahaan yang memonopoli pelelangan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara" ungkapnya.(lina)

Related

Hukum 7196062291067242114

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item