anakbangsapost

Polisi Gerebek Sarang Judi Dadu Putar di Simalungun

Simalungun (ABP) 
Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menggerebek sarang judi dadu putar (kopyok) di salah satu kantin kawasan perkebunan PT Bridgestone Nagori I Dolok Merangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/7).

Dalam penggerebekan tersebut, diamankan 23 orang terduga pelaku perjudian. Selain itu juga disita barang bukti berupa satu lapak beberan sebagai alas permainan dadu putar, satu ember plastik, 3 mata dadu dan uang Rp 5.115.000. Para pelaku diboyong ke Asrama Polisi Jalan Sangnawaluh Pematangsiantar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga malam hari, seluruh pelaku masih diperiksa oleh tim penyidik.

Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Wilson BF Pasaribu SIK saat dikonfirmasi via telepon seluler, Sabtu (19/7) sekira pukul 20.30 WIB mengatakan, dari 23 orang yang diamankan sudah ditetapkan 7 sebagai tersangka. Dua di antaranya terlibat sebagai bandar berinisial S (44) dan UP (46), sedangkan 5 lagi pemain/pemasang.

“Dua sebagai bandar, 5 pemasang dan sisanya masih dalam pemeriksaan,” kata Wilson. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Penyidik masih memintai keterangan beberapa saksi serta mendalami praktik judi tersebut.

Menurut Kasat, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya permainan judi dadu putar di kompleks perkebunan. Tim Buser Reskrim diturunkan untuk menyelidikinya hingga menyergap para tersangka sedang bermain judi dadu putar. (sal/sb)

Related

Simalungun 3754507247153205008

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item