anakbangsapost

Polda Sumut Amankan Lima Tersangka Penculik Pemborong

Medan,(ABP) 
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima dari enam tersangka penculikan, penganiayaan dan pemerasan Hendri, warga Jalan Katamso, Medan yang berprofesi sebagai pemborong.

Kelima tersangka adalah Abdul Umar (48) warga Jalan Paya Pasir, Lingkungan VI, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli (otak pelaku), Ahmad Nurfan (28) dan Hendrik Simanjuntak (49) warga Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Baru, Ale Adwan Panggabean alias Ckawan (33) warga Jalan Gaperta Gang Beringin, Kelurahan Tanjung Gusta , Kecamatan Medan Helvetia dan Sutomo (33) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Sementara, seorang tersangka Hendrik Tobing (35) warga Jalan Gaperta Ujung saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dari tersangka, polisi mengamankan 4 unit HP, 1 pisau sangkur, 1 samurai, 1 senjata replika jenis air softgun berikut mimisnya, 1 unit mobil Xenia BK 1913 JD, 1 helai serbet, 1 borgol dan 1 lembar bukti transfer senilai Rp5 juta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Dedi Irianto di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, Ahad (20/7/2014) mengatakan, kasus ini bermula pada Tahun 2010 lalu tentang pengerjaan sub kontaktor pengorekan paret Dinas PU Kota Medan yang diberikan ke korban dan dikerjakan oleh tersangka Abdul Umar.

Setelah proyek pengerjaan selesai, tersangka Abdul Umar kemudian menagih utang pengerjaan sebesar Rp276 juta. Namun korban tidak dapat membayarnya dengan alasan belum ada pencarian dari Pemko Medan. Tersangka terus menagih uang tersebut hingga Tahun 2011, namun korban selalu mengelak. Selanjutnya, Tahun 2013, tersangka lalu menghentikan penagihan uang pembayaran proyek tersebut. "Karena korban terus mengelak saat ditagih, pada Tanggal 17 Juli 2014, tersangka kemudian merencanakan aksi penculikan dengan maksud agar utangnya dapat dibayar. Jika tidak dibayar korban akan dimatikan," jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka Umar kemudian menghubu ngi Tobing untuk mengatur strategi. Selanjutnya, pada 18 Juli 2014, keenam tersangka dengan menggunakan mobil Xenia BK 1913 JD melancarkan aksinya dengan menculik korban yang saat itu baru saja usai sarapan pagi tak jauh dari rumahnya. "Saat melakukan penculikan, para tersangka ini mengaku sebagai polisi dan langsung memborgol korban, menutup wajah korban dan memasukkan korban kedalam mobil dan dibawa ke perkebunan di kawasan Hamparan Perak," jelasnya. Di perkebunan itu, tersangka kemudian ditodongkan senjata replika airsoftgun, pisau dan samurai. "Diperkebunan itu, korban dipaksa menandatangani pengakuan utang sebesar Rp276 juta dan diancam oleh keenam tersangka," jelasnya. Setelah korban menandatangi surat utang itu, korban disuruh mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening tersangka Umar.

Selanjutnya, tersangka lain mengambil 2 unit HP dan uang Rp2 juta dari korban. "Dari pengakuannya, para tersangka ini akan dibayar Rp100 juta oleh otak pelaku Umar jika berhasil. Jika tidak berhasil korban akan dibunuh," jelasnya. Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Tobing yang berhasil kabur saat akan diamankan. "Untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 333, 368, Pasal 1 dan 2 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup," jelasnya. (ceseria/bsc)

Related

Medan 5869772823463801677

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item